“Kalau masalah pembatasan jam buka tersebut sekali lagi bukan karena PNS tetapi sebenarnya aturan itu sudah sejak lama kita terapkan,” ungkap Lutfi Mujahidin. Kata dia, justru pihak Satpol PP memberikan kelonggaran terhadap PKL ini sewaktu tahap renovasi terhadap lapak belum selesai itu.
Selain itu urai Lutfi Mujahidin, sudah sewajarnya kalau satuanya akan melakukan penertiban bila ditemukan ada PKL yang membandel terlebih bilamana lapak yang dikhususkan untuk kuliner itu rampung.
“Memang Pak Bupati sendiri sudah mengintruksikan terhadap kita untuk melakukan tugas penertiban terhadap PKL saat jam pagi bila lapak itu sudah jadi, kalau sekarang ya kita beri kelonggaran dahulu,” bebernya. Apalagi dalam waktu dekat keberadaan fungsi serta pengaturan Alun-alun Merdeka dibawah naungan UPT.
“Selaku Bupati sudah beberap kali mengintruksikan terhadap satker yang berwenang untuk membentuk UPT khusus Alun-alun Merdeka ini, namun sudah di follow up atau belum kami sendiri kurang tahu,” jelasnya lagi.
Lepas permasalahan internal menyangkut system manajent pengaturan Alun-alun Merdeka Ngawi, Lutfi Mujahidin menyebutkan karena kawasan Alun-alun Merdeka selama ini menjadi etalase pemerintahan yang menjadi perhatianya selaku satuan tugas penertiban. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda