SN™ NGAWI-Komisioner bidang pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto beserta asistenya Lutfhi Chumaedi datangi Dinas Pendidikan (Diknas), rumah korban asusila dan terakhir Polres Ngawi. Kedatanganya ke Ngawi guna mensupport semua pihak yang terkait untuk segera menuntaskan proses hukum atas kasus asusila dengan korban siswi SMP yang kedapatan hamil yang diduga dilakukan oleh oknum guru.
“Mendasar informasi yang kita terima dari korban dan keluarga korban tadi, ternyata dilakukan berkali-kali terhadap korban dilokasi lebih dari satu tempat. Seharusnya itu menjadi pertimbangan dasar untuk proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” tegas Susanto, (25/06).
Masih menurutnya, pihaknya (KPAI-Red), telah melakukan koordinasi dengan Polres Ngawi yang diwakili Kasatreskrim AKP Pujiyono.
Ditambahkannya pula, sesuai hasilnya sangat memungkinkan tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Dimana tersangka bisa dijerat dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Benar, tadi pihak reskrim bilang kemungkinan akan dikenai pasal berlapis bisa bujuk rayu, persetubuhan dan melarikan anak dibawah umur. Hanya saja pihak reskrim tadi merasa kesulitan mencari saksi ahli tapi seandainya ada rekaman video seperti yang disampaikan korban bisa untuk bukti itu,” jelasnya.
Susanto juga mengharap agar korban secepat mungkin mendapatkan rehabilitasi pasca kejadian, oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi.
Teknis penangananya bisa saja melalui BPPKB maupun Dinas Sosial setempat sebagaimana diatur dalam PP No 38 Th 2007 tentang pembagian urusan pemerintah dari pusat ke daerah.
Pewarta: Purwanto
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda