SINAR NGAWI™ Ngawi-Hasil hearing tertutup terkait polemic Pilkades Baderan Kecamatan Geneng, antara pihak Komisi I DPRD Ngawi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, menyepakati bahwa perselisihan antara Suyanto dengan panitia Pilkades adalah masalah hukum, sehingga permasalahan tersebut harus diselesaikan oleh lembaga hukum yang berwenang.
“Dalam rapat hearing telah disepakati dengan DPMD bahwasanya masalah perselisihan Pilkades Baderan tidak lain masalah hukum. Tentu mendasar berbagai pertimbangan harus segera ditangani oleh lembaga hukum sesuai mekanismenya,” terang Siswanto sekretaris Komisi I DPRD Ngawi.Tambahnya, semua tahapan Pilkades terutama dalam pembuatan tata tertib (tatib) harus melalui tahapan. Jangan sampai tim ditingkat kecamatan maupun kabupaten seolah lepas bola begitu saja dan menyerahkan sepenuhnya ke panitia tingkat desa.
Akibatnya seperti yang terjadi pada panitia Pilkades Baderan pihak DPMD tidak mengetahui isi tatib yang salah satu poinya terindikasi bertabrakan dengan produk hukum diatasnya.
Siswanto pun menilai DPMD Ngawi telah lalai melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan Pilkades dan harus bertanggungjawab menjebatani perselisihan Suyanto dengan panitia Pilkades Baderan, tentu hasilnya pun harus berakhir baik jangan sampai menghambat proses tahapan Pilkades yang tinggal menunggu hari tersebut.
Terpisah, Maryoto Wakil Ketua DPRD Ngawi lebih menekankan pada proses islah pada permasalahan jelang Pilkades Baderan. Mengingat permasalahan yang terjadi pada level bawah dalam tanda kutip warga masyarakat pedesaan. Jangan sampai timbulnya masalah dari proses Pilkades menyisakan dampak sosial masyarakat.
“Intinya adalah jangan sampai niatanya baik berakibat krisis sosial terutama ketidakharmonisan horizontal antar masyarakat itu. Dan harus diciptakan keamanan dan ketentraman karena ini masalah serius tentu harus difasilitasi dinas terkait (DPMD-red),” ujar Maryoto.
Lewat keterangan Maryoto pula, bahwa dirinya menyayangkan adanya biaya jaminan yang timbul pada proses Pilkades Baderan senilai Rp 25 juta per bakal calon kepala desa yang dilakukan oleh panitia.
Mengingat dalam aturan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kepala Desa tidak ada pasal yang mengatur soal pungutan biaya yang dibebankan kepada bakal calon kepala desa meskipun itu sifatnya jaminan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 1 maupun ayat 2 Perda Nomor 01 Tahun 2015 disebutkan, biaya Pilkades dibebankan pada APBD. Dan ketentuan lebih lanjut pada ayat 3 dari Pasal 50 Perda yang sama telah dijelaskan tentang ketentuan biaya Pilkades diatur kedalam Perbup.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda