SN-Media™ Ngawi – Pemerintah Desa Widodaren, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggelar Musyawarah Desa Khusus guna membahas penyesuaian Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes tahun berjalan di kantor desa setempat.
Musyawarah dihadiri unsur Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat. Kepala Desa Widodaren, Woko Supriyanto, memimpin jalannya pembahasan yang difokuskan pada penataan kembali dokumen perencanaan anggaran desa tersebut.Forum musyawarah khusus tersebut digelar sebagai langkah pemerintah desa menata ulang arah belanja pembangunan agar tetap selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran berjalan ini.
Menurut Kepala Desa Woko Supriyanto, perubahan regulasi pengelolaan Dana Desa menuntut pemerintah desa mencermati kembali rencana kegiatan yang sebelumnya telah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan desa tahun ini secara bersama.
“Melalui Musdessus ini pemerintah desa berupaya menyamakan pemahaman seluruh unsur desa mengenai aturan baru tata kelola Dana Desa sehingga pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan tertib transparan berpihak pada kebutuhan warga,” jelas Kades Woko.
Pemerintah desa lanjutnya tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam menentukan kegiatan prioritas terutama program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga serta mendukung keberlanjutan pembangunan desa ke depan.
Sejumlah rencana kegiatan yang sebelumnya tercantum dalam dokumen perencanaan desa ditelaah kembali melalui forum musyawarah agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru serta tetap memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Selain membahas penyesuaian anggaran forum tersebut juga menjadi ruang dialog antara pemerintah desa BPD dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan masukan serta pandangan mengenai arah pembangunan desa pada tahun berjalan ini.
Musyawarah desa khusus ini digelar setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Tujuh Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam yang mengatur tata kelola Dana Desa pada tahun anggaran mendatang nasional.
Aturan tersebut membawa sejumlah penyesuaian mekanisme pengelolaan Dana Desa sehingga pemerintah desa di berbagai daerah termasuk Widodaren perlu menata kembali prioritas kegiatan dan skema penggunaan anggaran agar tetap sesuai ketentuan.
“Melalui Musdessus ini pemerintah desa berharap seluruh keputusan yang dihasilkan dapat menjadi dasar bersama dalam menjalankan program pembangunan desa secara tertib akuntabel serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Widodaren kedepan,” pungkasnya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: Asri
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM