SN-Media™ Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi, melalui Badan Keuangan setempat, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan November 2024, realisasi pajak daerah telah mencapai angka impresif, yakni 95,51% dari target yang ditetapkan, dan diyakini sebagai pertanda keberhasilan signifikan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Pendapatan Badan Keuangan (Bakeu) Kabupaten Ngawi, Ahmad Arwan, menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah terdiri dari 11 jenis pajak daerah. Pada Tahun Anggaran (TA) 2024, total target pendapatan pajak daerah ditetapkan sebesar Rp 94,9 miliar. Hingga per 12 November 2024, total pendapatan yang berhasil terakumulasi mencapai Rp 90,7 miliar. “Kami meyakini, bahwa hal ini sebagai pertanda keberhasilan signifikan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” terang Arwan.
Pun, dia juga menjelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengalami kenaikan yang signifikan. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 33 miliar, realisasi hingga 12 November 2024 berhasil mencapai Rp 33,07 miliar, atau mencatatkan pencapaian sebesar 100,23 persen dari target yang ditentukan.
“Kenaikan ini menunjukkan tingginya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus menggambarkan efektivitas program pemungutan pajak yang dijalankan oleh pemerintah daerah,” terangnya kemudian.
Disinggung mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Makanan dan/atau Minuman, pihaknya tengah mengambil sejumlah langkah strategis guna memastikan penerimaan pajak yang optimal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah intensifikasi pemantauan terhadap rumah makan dan restoran.
“Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pajak yang dipungut dapat mencerminkan kondisi riil usaha tersebut, sehingga penerimaan pajak sesuai dengan potensi yang ada. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya secara adil dan transparan, sekaligus mendukung keberlanjutan usaha di sektor kuliner yang semakin berkembang,” jelasnya lagi.
Sebagai informasi tambahan, dari total 11 jenis pendapatan daerah yang ditargetkan pada awal tahun hingga 12 November 2024, beberapa pajak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pajak Reklame, yang menargetkan Rp 675 juta, telah terealisasi sebesar Rp 652 juta. Sementara itu, Pajak Air Tanah yang ditargetkan Rp 250 juta justru berhasil terkumpul Rp 359 juta, melampaui ekspektasi.
Adapun untuk Pajak Sarang Burung Walet, meskipun target awalnya sebesar Rp 15 juta, hingga saat ini baru tercapai Rp 4 juta. Pajak Mineral, Batuan, dan Logam, yang dipatok sebesar Rp 185 juta, tercatat baru mencapai Rp 154 juta.
Kenaikan signifikan tercatat pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang melampaui target dengan pencapaian 100,23 persen, yakni sebesar Rp 33,07 miliar.
Sedangkan untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), baru terealisasi sebesar Rp 14,5 miliar, atau sekitar 88,15 persen dari target yang ditetapkan.
Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga menunjukkan hasil yang beragam. PBJT Makanan dan/atau Minuman tercatat menghasilkan Rp 4,8 miliar, sementara PBJT Tenaga Listrik mencapai Rp 37 miliar.
Di sisi lain, PBJT Perhotelan berhasil terkumpul Rp 153 juta, diikuti oleh PBJT Parkir yang mencatatkan penerimaan Rp 206 juta. Terakhir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan memperoleh realisasi sebesar Rp 142 juta.
“Dengan capaian ini, pemerintah daerah berharap dapat terus mengoptimalkan pemungutan pajak untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Arwan.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Google News dan Chanel Whatsapp
Pewarta: DaM
Editor : Asy
Foto : ilustrasi
Copyright : SNM