SN-Media™ Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar penguatan kapasitas pengadaan barang dan jasa selama tiga hari di Yogyakarta sebagai langkah strategis memperdalam pemahaman regulasi dan kesiapan perangkat daerah menghadapi pelaksanaan anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung Senin hingga Rabu, 26–28 Januari 2026, di Hotel Abadi Yogyakarta tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto, dan diikuti peserta lintas unsur pengelola keuangan serta pengadaan daerah.Sekda Sodiq, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pengadaan menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas belanja daerah agar setiap program pembangunan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengadaan harus menyesuaikan regulasi sekaligus menjaga kualitas belanja daerah demi kemanfaatan masyarakat,” ujarnya.
Pun Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Rachmat Fitrianto, menyampaikan bahwa keseragaman pemahaman regulasi menjadi kunci agar tahapan pengadaan tahun 2026 berjalan efektif, tertib administrasi, dan minim risiko.
“Kesamaan persepsi menjadi kunci agar pengadaan lebih efisien dan tertib administrasi,” jelas Rachmat.
Sedangkan, narasumber kegiatan, Dr. H. Fahrurrazy, M.Si, selaku Advisor Ahli Pengadaan Barang/Jasa dan Ketua DPD IAPI Jawa Barat, menekankan pentingnya kesiapan sejak tahap awal perencanaan.
“Penetapan personel, pematangan dokumen, akselerasi pemilihan penyedia, dan kontrak ideal menentukan efektivitas serta manfaat pengadaan,” paparnya.
Dapat diinformasikan, bahwa dalam Bimtek ini peserta kegiatan berasal dari pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran seluruh organisasi perangkat daerah, aparatur pengawasan intern pemerintah, serta pokja pemilihan dan pejabat pengadaan lingkup Pemkab Ngawi.
Materi utama yang dibahas mencakup tugas dan kewenangan para pihak dalam pengelolaan keuangan daerah serta pengadaan barang dan jasa, guna memperkuat sinergi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran pemerintah.
Pembahasan juga mengulas peran pelaku pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, mulai pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, hingga penyedia dan penyelenggara swakelola.
Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tambahan tugas dan kewenangan pengguna anggaran berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, khususnya penyesuaian prosedur, metode, dan bentuk kontrak dalam proses pengadaan.
Materi lanjutan juga membahas pengembangan ruang lingkup pengadaan barang dan jasa pada kementerian, lembaga, perangkat daerah, hingga pemerintah desa dengan sumber pendanaan APBN, APBD, APB Desa, termasuk pinjaman dan hibah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi berharap seluruh perangkat daerah mampu menerapkan pengadaan barang dan jasa secara profesional, transparan, serta selaras dengan arah pembangunan dan pelayanan publik.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM