SN Media™ Ngawi - Upaya penataan administrasi kewilayahan melalui penelitian dan penyusunan dokumen rupabumi atau toponim di Kabupaten Ngawi terus digencarkan. Langkah ini difokuskan untuk mendata, memverifikasi, serta membakukan nama unsur geografis secara tertib.
Ragam unsur yang didata mencakup sungai, gunung, desa, hingga jembatan. Penamaan dilakukan sesuai kaidah resmi agar tidak menimbulkan tumpang tindih, sekaligus memudahkan tata kelola administrasi berbasis data geospasial yang akurat.Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi Badan Informasi Geospasial dan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagai pijakan hukum pelaksanaan di daerah.
Kepala Bidang Tata Pemerintahan Setda Ngawi, Hangga Agung Otto Fandian, menyampaikan target pembakuan di Jawa Timur pada 2026 mencapai 2.170 unsur. Namun, hingga kini baru 57 nama yang berhasil ditetapkan resmi.
“Proses pembakuan nama rupabumi ini memang tidak bisa instan, karena harus melalui tahapan verifikasi berjenjang mulai daerah, provinsi, hingga pusat. Kami terus memperkuat validasi agar usulan yang diajukan benar-benar siap,” terangnya, Senin (30/03/2026).
Ia menambahkan, Kabupaten Ngawi telah melakukan survei terhadap 8.901 data atau sekitar 53,78 persen dari keseluruhan potensi nama rupabumi. Capaian ini menjadi modal awal untuk mempercepat proses pembakuan ke depan.
Pada tahun 2026, pemerintah daerah juga menyiapkan strategi melalui pendataan tematik sektor pendidikan. Cakupannya meliputi sekolah dasar, menengah, hingga madrasah guna mempermudah proses input data.
“Kami optimistis pendekatan tematik ini mampu mendorong percepatan pembakuan. Dukungan lintas perangkat daerah sangat diperlukan agar proses di tingkat provinsi dan pusat tidak mengalami kendala berarti,” imbuhnya.
Meski demikian, capaian pembakuan masih tergolong rendah. Dari total 2.170 unsur di 19 kecamatan dan 217 desa maupun kelurahan, baru sekitar 0,34 persen yang berhasil ditetapkan secara resmi.
Kondisi ini turut dipengaruhi proses telaah di tingkat provinsi sebelum masuk verifikasi Badan Informasi Geospasial. Alur yang cukup panjang membuat sejumlah usulan membutuhkan waktu lebih lama untuk ditetapkan.
Dapat diinformasikan, dalam pelaksanaannya, pemerintah memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Nama Rupabumi atau SINAR untuk mendukung penginputan serta pemantauan data secara sistematis dan terintegrasi.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Ilustrasi
*** : ----
Copyright : SNM