SN-Media™ Ngawi – Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, serta Camat Kwadungan guna menelusuri polemik seleksi perangkat Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, yang menuai sorotan publik usai pelaksanaan rekrutmen pada 26 Oktober 2025 lalu.
Ketua Komisi I DPRD Ngawi, Anas Hamidi, memimpin langsung rapat tersebut didampingi Wakil Ketua Heru Kusnindar. Hadir untuk memberikan penjelasan, Kepala DPMD Ngawi Budi Santoso, Plt Kepala Bagian Hukum Suyanto, dan Camat Kwadungan Didik Hartanto. RDP difokuskan pada klarifikasi alur seleksi, dasar hukum, serta sejumlah temuan yang berkembang di masyarakat.“Kami baru selesai melakukan RDP membahas persoalan pengisian formasi perangkat Desa Tirak. Banyak informasi yang masuk, mulai dari proses pendaftaran, tahapan ujian, hingga penetapan peserta terpilih. Semua harus diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda,” ujar Anas usai rapat, Selasa (04/11/2025).
Seleksi perangkat desa tersebut membuka tiga formasi, yakni sekretaris desa, kepala urusan kesejahteraan, dan kepala urusan pemerintahan. Dari ketiga formasi, posisi sekretaris desa menjadi sorotan karena dinilai menimbulkan ketegangan di tingkat warga.
Polemik bermula setelah peserta yang terpilih sebagai sekretaris desa disebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat, ditambah adanya riwayat hukum tertentu yang masih menjadi pembahasan dan belum terverifikasi secara terbuka. Selain itu, penggunaan dokumen administrasi yang berbeda antara peserta, termasuk SKCK, turut menjadi pemicu kecurigaan masyarakat.
Seiring dengan berkembangnya isu, sejumlah pihak menyoroti rujukan regulasi yang digunakan, terutama Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 dan Nomor 103 Tahun 2022, yang dinilai belum secara jelas mengatur beberapa aspek seleksi, termasuk persyaratan tertentu bagi calon peserta.
“Setelah mendengar paparan dari semua pihak, kami meminta camat segera mengeluarkan rekomendasi yang tidak memperkeruh suasana, mengingat potensi sengketa tetap terbuka. Harapannya, keputusan nantinya bisa diterima masyarakat dan meredakan ketegangan,” tegas Anas.
Ia juga menilai, celah aturan masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan perdebatan serupa di kemudian hari, terutama terkait syarat kelayakan calon perangkat desa.
“Masalahnya ada pada ketegasan regulasi, khususnya soal riwayat hukum calon peserta. Kalau di daerah lain sudah diatur jelas, di Ngawi masih bertumpu pada Perbup,” pungkasnya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: AM Mustofa
Editor : Asy
Foto/iLst : Screen
*** : ----
Copyright : SNM