media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 10 Desember 2025

Inovasi Berkelanjutan Antar Ngawi Kembali Sabet IGA 2025

Inovasi Berkelanjutan Antar Ngawi Kembali Sabet IGA 2025

SN-Media™ Ngawi – Kabupaten Ngawi kembali menorehkan prestasi tingkat nasional setelah meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025, yang diserahkan langsung kepada Bupati Ony Anwar Harsono, bertempat di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Penghargaan tersebut menjadi penegasan atas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem inovasi melalui kolaborasi lintas sektor, sekaligus mendorong kemandirian dan daya saing daerah di tengah dinamika pembangunan nasional yang kian kompetitif. 

Dalam ajang prestisius itu, Kabupaten Ngawi diganjar piagam dan trofi dari klaster pemerintah daerah terinovatif tahun 2025, setelah melewati serangkaian tahapan seleksi ketat yang melibatkan berbagai unsur penilai nasional. 

Proses penilaian IGA 2025 dilakukan secara komprehensif melalui tahapan pleno oleh tim juri yang melibatkan sedikitnya 18 instansi, mulai dari kementerian terkait, kalangan praktisi, akademisi, hingga unsur media nasional. 

Sebelum masuk tahap akhir penilaian, Kabupaten Ngawi terlebih dahulu mengikuti validasi lapangan yang berlangsung pada 10 hingga 21 November 2025, sebagai bagian penting dalam penguatan data dan pembuktian dampak inovasi. 

Dalam validasi tersebut, Ngawi mengusung dua inovasi unggulan berbasis digital, yakni Electric Farming (El-Farm) dan Si Gading, yang dinilai mampu menjawab tantangan sektor pertanian serta pelayanan publik berbasis teknologi. 

Capaian tersebut dinilai sebagai buah kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang secara konsisten membangun budaya inovasi, tidak hanya pada tataran kebijakan, tetapi juga dalam pelaksanaan teknis di lapangan. 

Pada momentum penganugerahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngawi juga melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sampang terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan antar daerah. 

Kesepakatan itu menjadi penanda penguatan kerja sama lintas wilayah dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pengembangan potensi daerah secara kolaboratif dan berkelanjutan. 

Bupati Ony Anwar Harsono menyampaikan bahwa penghargaan IGA 2025 menjadi pengingat pentingnya keberlanjutan inovasi agar tidak berhenti sebatas pencapaian simbolik, melainkan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. 

“Tantangan pembangunan daerah ke depan menuntut pemerintahan yang lincah, adaptif terhadap perubahan teknologi, serta mampu membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan secara inklusif,” kata Bupati Ony.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM


Selasa, 09 Desember 2025

Peralihan Kewenangan Kementerian Dongkrak Kuota Haji Ngawi 2026

Peralihan Kewenangan Kementerian Dongkrak Kuota Haji Ngawi 2026

SN-Media™ Ngawi – Kuota calon jamaah haji Kabupaten Ngawi pada musim haji 2026 mengalami penyesuaian cukup signifikan. Total calon jamaah yang masuk dalam daftar keberangkatan kini tercatat sebanyak 376 orang setelah adanya tambahan kuota dari pusat, Selasa (09/12/2025).

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ngawi, Mahsun Azali Amrulloh, menyampaikan bahwa data tersebut merupakan hasil pembaruan terakhir per 26 November 2025 yang telah melalui proses pemutakhiran serta verifikasi berlapis. Dari total 376 calon jamaah haji tersebut, sebanyak 358 jamaah merupakan jamaah urut porsi atau reguler. 

Sementara 17 jamaah lainnya masuk dalam kategori prioritas lansia, dengan jamaah lansia termuda tercatat berusia sekitar 85 tahun. Jamaah yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2026 merupakan pendaftar sejak 13 November 2012. Masa tunggu panjang tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat sekaligus padatnya antrean haji di Kabupaten Ngawi. 

“Hingga saat ini terdapat sekitar 120 calon jamaah yang telah dinyatakan memenuhi syarat istithaah setelah menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Mahsun. 

Dari jumlah calon jamaah yang telah berstatus istithaah tersebut, baru sekitar 80 orang yang telah menyelesaikan proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, kuota awal calon jamaah haji Ngawi untuk musim haji 2026 hanya berjumlah 276 orang. 

Namun, seiring perubahan tata kelola penyelenggaraan haji di tingkat nasional, Ngawi memperoleh tambahan kuota sekitar seratus jamaah. Perubahan tersebut ditandai dengan beralihnya kewenangan pengelolaan haji dan umrah dari Kementerian Agama kepada kementerian baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah yang mulai efektif berjalan sejak tahun 2025. 

Untuk wilayah Kabupaten Ngawi, operasional Kementerian Haji dan Umrah saat ini masih sementara berkantor di lingkungan Kemenag, sembari menunggu penyesuaian kelembagaan secara menyeluruh. Dampak regulasi baru tersebut juga dirasakan secara luas di Jawa Timur yang memperoleh tambahan kuota sebanyak 7.000 calon jamaah haji untuk musim pemberangkatan 2026 mendatang. 

Kabupaten Ngawi pun turut menerima imbas positif berupa tambahan sekitar 100 calon jamaah. Dengan demikian, kuota resmi yang semula berjumlah 276 orang kini meningkat menjadi 376 calon jamaah haji. 

Mahsun menegaskan bahwa seluruh calon jamaah yang masuk dalam daftar pelunasan merupakan jamaah yang telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan hingga dinyatakan istithaah secara resmi oleh tim medis. 

“Kami mengimbau agar seluruh calon jamaah terus menjaga kondisi kesehatan, melengkapi persyaratan administrasi, serta rutin memantau informasi resmi agar seluruh proses keberangkatan haji 2026 berjalan tertib dan lancar,” pungkasnya.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Senin, 08 Desember 2025

Titik Gelap Masih Dominan, Dishub Ngawi Pasang 300 PJU Baru di Tahun 2025 Ini

Titik Gelap Masih Dominan, Dishub Ngawi Pasang 300 PJU Baru di Tahun 2025 Ini

SN-Media™ Ngawi – Persoalan minimnya penerangan jalan umum masih menjadi pekerjaan rumah besar di Kabupaten Ngawi. Hingga kini, kekurangan PJU diperkirakan mencapai sekitar tujuh ribu titik yang tersebar di berbagai wilayah.

Pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan baru mampu merealisasikan pemasangan 300 titik PJU baru. Capaian tersebut setara dengan sekitar 4 persen dari total kebutuhan ideal penerangan jalan. 

Kepala Bidang Teknik Sarana Prasarana Dishub Ngawi, Sri Bimo Hariotejo, menegaskan penuntasan kekurangan PJU tidak bisa dilakukan sekaligus. Keterbatasan anggaran membuat pengerjaan harus dilakukan secara bertahap. 

“Pada 2025 ini, Dishub menyiapkan anggaran sekitar Rp 4,3 miliar untuk pengadaan dan pemasangan 300 titik lampu penerangan jalan. Seluruh titik tersebut dirancang menyasar ruas-ruas prioritas,” terang Bimo. 

Sebaran PJU baru, masih menurut dia, difokuskan pada 30 ruas jalan yang dinilai memiliki aktivitas tinggi. Selain kawasan sentra industri, wilayah dengan potensi kerawanan kriminalitas juga menjadi sasaran utama pemasangan. 

Tambah Bimo, penambahan PJU bukan semata soal estetika, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan dan rasa aman masyarakat saat beraktivitas pada malam hari. Dengan target 300 titik PJU baru pada 2025, Dishub Ngawi menegaskan bahwa tahapan pekerjaan akan selesai pada akhir tahun 2025 dan memastikan lampu berfungsi optimal. 

“Harapannya, penambahan PJU secara bertahap ini dapat mengikis kawasan gelap di Kabupaten Ngawi, sekaligus meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta aktivitas ekonomi warga pada malam hari,” pungkasnya.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Minggu, 07 Desember 2025

Terbit PMK 81 Tahun 2025, 27 Desa di Ngawi Gagal Terima Dana Desa Tahap II

Terbit PMK 81 Tahun 2025, 27 Desa di Ngawi Gagal Terima Dana Desa Tahap II

SN-Media™ Ngawi – Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 membuat sejumlah desa di Kabupaten Ngawi harus menelan kenyataan pahit. Regulasi baru tersebut memastikan pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II untuk anggaran non-earmark, yang pada tahun ini berdampak cukup besar.

Total dua puluh tujuh desa di Ngawi dinyatakan kehilangan hak penyaluran anggaran lanjutan. Desa-desa terdampak tersebar di Kecamatan Sine, Ngrambe, Kwadungan, Ngawi, Paron, Mantingan, Pangkur, Pitu, Gerih, Kasreman, Kedunggalar, hingga Geneng dengan nilai hangus lebih dari tujuh belas miliar rupiah. 

Perubahan aturan yang menggantikan PMK 108 Tahun 2024 itu membuat dampaknya turut dirasakan signifikan di Ngawi, karena desa yang belum menuntaskan kelengkapan administrasi sebelum batas waktu otomatis kehilangan hak penyaluran tahap kedua. 

Ketentuan baru tersebut menegaskan bahwa Dana Desa non-earmark tahap kedua tidak bisa dicairkan kembali meski desa telah memenuhi persyaratan setelah tenggat final penyaluran pada 17 September 2025 yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Ngawi, Arif Syarifudin, menyampaikan bahwa keputusan ini bersifat final. 

“Ada sebanyak 27 desa di Ngawi yang Dana Desa tahap kedua kategori non-earmark tidak dapat disalurkan kembali karena terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025,” ujarnya. 

Berdasarkan rekapitulasi DPMD setempat, nilai anggaran yang batal diterima desa di Ngawi mencapai lebih dari tujuh  miliar rupiah. Kondisi tersebut otomatis menggagalkan berbagai rencana pembangunan maupun pemberdayaan. 

Dapat diinformasikan, pasal 29B PMK 81 menjadi landasan pembatalan tersebut, mengatur penundaan hingga pembatalan total bagi desa yang tidak menyelesaikan administrasi sebelum penutupan penyaluran. 

Dana yang tidak terserap kemudian dialihkan untuk prioritas nasional dan pengendalian fiskal. Situasi ini membuat desa terdampak harus melakukan penyesuaian besar, mulai dari mengubah skala prioritas hingga menunda program yang dianggap belum mendesak, sebab anggaran yang hilang juga tidak dihitung dalam alokasi Dana Desa tahun 2026.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : Ilustrasi SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Tiga Puluh Lansia Mendiro Ikuti Wisuda sebagai Penguatan Hidup Sehat dan Bermakna

Tiga Puluh Lansia Mendiro Ikuti Wisuda sebagai Penguatan Hidup Sehat dan Bermakna

SN-Media™ Ngawi – Wisuda Sekolah Lansia Tangguh BKL Bina Sejahtera di Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe, kembali menarik perhatian publik sebagai upaya menghadirkan ruang pembelajaran bermakna bagi warga lanjut usia yang ingin tetap aktif serta mandiri dalam keseharian.

Kegiatan yang berlangsung Rabu, 3 Desember 2025 tersebut diikuti tiga puluh peserta lansia yang selama beberapa bulan mengikuti rangkaian materi kesehatan, penguatan mental, serta pembiasaan pola hidup produktif sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing. 

Pemerintah Desa Mendiro memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini sebagai bagian dari komitmen memperluas ruang pemberdayaan bagi warga lanjut usia, terutama lewat kegiatan berbasis komunitas yang mendekatkan pemahaman pada kebutuhan riil masyarakat setempat. 

Kepala DP3AKB Kabupaten Ngawi, dr. Nugrahaningrum, menegaskan bahwa sekolah lansia dirancang bukan sekadar tempat belajar, melainkan wadah membangun keberdayaan agar para peserta tetap percaya diri dalam menjalani masa lanjut usia. 

“Klompok lansia tidak boleh dipandang sebagai pihak pasif, sehingga program ini menghadirkan pendekatan yang menempatkan mereka sebagai subjek pembangunan dengan kapasitas yang terus dapat dioptimalkan melalui pendampingan berkelanjutan,” kata dr. Ning 

Dia menambahkan bahwa kerja sama pemerintah desa dan DP3AKB menjadi contoh sinergi yang dapat memperkuat layanan sosial, terutama dalam memastikan lansia memperoleh ruang yang aman, ramah, dan mendukung keberlanjutan aktivitas positif di lingkungan sekitar. 

Semangat “Hidup Hanya Sekali, Jangan Sampai Menua Tanpa Arti” kembali digaungkan sebagai pesan moral agar peserta terus menjaga optimisme, menemukan minat baru, serta mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang lebih teratur dan berkesinambungan. 

Perwakilan Pemdes Mendiro menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mempertahankan kegiatan semacam ini dengan memperluas kolaborasi lintas bidang, termasuk kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan gerakan sosial yang diarahkan pada peningkatan kualitas hidup warga lanjut usia. 

Program yang dikembangkan diharapkan mampu memperkuat interaksi antargenerasi sehingga hubungan sosial tetap terjaga, sementara lansia memperoleh ruang pembelajaran yang mendorong munculnya rasa dihargai dan tetap berguna dalam kehidupan sehari-hari. 

Wisuda kali ini menjadi gambaran bahwa perhatian kepada warga lanjut usia tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret membentuk kemandirian melalui pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing peserta yang terlibat. 

DP3AKB berharap keberlanjutan program lansia tangguh mampu memperluas manfaat ke desa lainnya di wilayah Ngawi, sehingga lebih banyak warga lanjut usia memperoleh kesempatan belajar dan tetap berdaya dalam berbagai aktivitas keseharian.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Red
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM


Sabtu, 06 Desember 2025

Wartawan Ngawi Laporkan Dugaan Penghalangan Liputan Terkait Insiden di SPPG Mantingan

Wartawan Ngawi Laporkan Dugaan Penghalangan Liputan Terkait Insiden di SPPG Mantingan

SN-Media™ Ngawi – Sejumlah wartawan dari berbagai platform media mendatangi Mapolres Ngawi guna menindaklanjuti laporan atas dugaan tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi saat proses peliputan di sebuah SPPG wilayah Mantingan, Kamis lalu.

Kehadiran puluhan jurnalis ini turut disertai pendampingan kuasa hukum Wahyu Arif Widodo, yang menegaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan pijakan regulasi yang kuat serta relevan dengan aturan tentang kemerdekaan pers. 

“Aduan tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan yang mengatur jaminan kebebasan kerja jurnalistik dan sanksi bagi pihak yang sengaja menghambat tugas peliputan,” ujar Wahyu, Jumat (05/12/2025). 

Ia menyebut dugaan pelanggaran bisa mengarah pada Pasal 4 ayat (2) mengenai jaminan kemerdekaan pers, serta Pasal 18 yang memuat ancaman pidana apabila terdapat tindakan mengganggu atau menghalangi aktivitas jurnalistik. 

Pihak Polres Ngawi telah menerima laporan resmi dari para jurnalis dan langsung menindaklanjutinya melalui Unit I, yang kini mulai menjadwalkan klarifikasi terhadap para pelapor untuk menelusuri kronologi secara lengkap. 

Peristiwa tersebut bermula ketika awak media mendatangi lokasi guna mengonfirmasi informasi mengenai dugaan siswa mengalami gejala keracunan makanan dari program MBG. Setibanya di lokasi area SPPG, para jurnalis mengaku justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan, termasuk diusir serta adanya dugaan ancaman yang dilontarkan seorang oknum petugas yang berjaga. 

Salah satu jurnalis, Asep, menuturkan bahwa tindakan pengusiran tersebut terjadi ketika mereka mencoba melakukan verifikasi di lapangan dan berupaya mendapatkan penjelasan terkait kabar keracunan. 

Ia menduga terdapat informasi penting yang berusaha ditutup-tutupi, sehingga petugas di lapangan mengambil langkah yang dinilainya tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan program publik. 

“Bukan hanya menghambat tugas jurnalistik, dan ini seakan ada kesan yang ditutup-tutupi,” jelasnya.

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: tim-red
Editor : Asy
Foto/iLst : dok
*** : ----
Copyright : SNM


Jumat, 05 Desember 2025

Layanan Inklusif Diperluas, Rumah Terapi Ceria Adikku Resmi Beroperasi di Ngawi

Layanan Inklusif Diperluas, Rumah Terapi Ceria Adikku Resmi Beroperasi di Ngawi

SN-Media™ Ngawi – Komitmen pemerintah daerah dalam memperluas layanan sosial kembali ditegaskan melalui peresmian Rumah Terapi Ceria Adikku, bertempat di halaman fasilitas baru Dinas Sosial Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini menjadi langkah nyata memperkuat akses layanan bagi anak berkebutuhan khusus dari keluarga kurang mampu, Kamis (04/12/2025).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Bonadi, menjelaskan bahwa pengoperasian rumah terapi tersebut berlandaskan amanat UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta UU Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Disabilitas. Tujuannya menyasar pemenuhan hak dasar bagi anak usia 1–18 tahun dari kelompok desil 1–5, dimana seluruh layanan diberikan secara cuma-cuma hanya dengan melampirkan fotokopi KK dan KTP. 

Bonadi menambahkan, keberadaan fasilitas ini diharapkan mampu memperkuat jangkauan pelayanan publik yang mudah dijangkau, layak diakses, serta menjamin hak kesehatan bagi semua kalangan. 

“Sinergi Pemkab Ngawi bersama Sentra Terpadu Kartini Temanggung membuat layanan ini dapat berjalan optimal. Rumah terapi tersebut dilengkapi tiga ruang layanan, mencakup fisioterapi, terapi okupasi, serta terapi wicara yang menjadi kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas anak,” terang Bonadi. 

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Sentra Kartini Temanggung yang telah menyalurkan bantuan peralatan dari Kementerian Sosial. 

“Bantuan tambahan berupa kursi roda, paket sembako, dan sejumlah dukungan lainnya turut diberikan untuk memperkuat pemanfaatan fasilitas baru tersebut. Pemkab Ngawi sendiri menyiapkan bangunan serta sarana pendukung sebagai bentuk komitmen layanan berkelanjutan,” ujar Wabup Antok. 

Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memperluas layanan inklusif melalui keberadaan lima SLB yang tersebar di beberapa wilayah, menyediakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus dengan pendekatan pembinaan yang sesuai karakter masing-masing. 

Selain itu, fasilitas kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit daerah terus memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang ramah, mudah diterima, dan tidak diskriminatif. 

“Dengan diresmikannya Rumah Terapi Ceria Adikku, Pemkab Ngawi berharap layanan bagi penyandang disabilitas dapat semakin merata, menjangkau lebih banyak masyarakat, serta mendorong tumbuhnya lingkungan sosial yang lebih peduli dan inklusif,” pungkasnya,  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Kamis, 04 Desember 2025

PWI Ngawi Respons Tegas Insiden Peliputan Terkait Dugaan Keracunan di SPPG Mantingan

PWI Ngawi Respons Tegas Insiden Peliputan Terkait Dugaan Keracunan di SPPG Mantingan

SN-Media™ Ngawi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi angkat suara terkait insiden yang menimpa sejumlah awak media di Mantingan, menyusul tindakan kurang patut oleh oknum petugas SPPG yang dinilai menghambat proses peliputan yang sedang dilakukan sejumlah awak media, Kamis (04/12/2025).

Peristiwa berawal ketika beberapa wartawan tiba di lokasi untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi laporan terkait dugaan keracunan yang dialami para pelajar dari berbagai tingkat pendidikan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis yang diproduksi SPPG setempat. 

Saat peliputan berlangsung, sejumlah jurnalis justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, termasuk larangan mendekat, ucapan bernada menekan, serta sikap yang dianggap mengintimidasi, sehingga suasana kerja menjadi tidak kondusif untuk menjalankan tugas secara profesional. 

Ketua PWI Ngawi, M. Zainal Abidin, menegaskan bahwa menjaga ruang kebebasan pers adalah tanggung jawab bersama, terlebih ketika masyarakat memerlukan informasi terang untuk memahami persoalan yang tengah mendapat perhatian luas di lingkungan daerah. 

Menurutnya, wartawan membawa amanat publik sehingga setiap tindakan yang mengurangi ruang kerja jurnalistik perlu ditanggapi serius, agar tidak menjadi preseden yang merugikan kebebasan pers maupun hak masyarakat atas informasi. 

“Tindakan tersebut tidak sekadar mencederai etika, namun juga berpotensi melanggar ketentuan hukum, mengingat Undang-Undang Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalis dalam melaksanakan fungsi informatif,” tegasnya. 

Pada Pasal 18 ayat (2) UU Pers, lanjutnya, telah diatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers, baik berupa pidana penjara maupun denda dengan besaran yang sudah ditentukan oleh undang-undang. 

 “PWI Ngawi menilai bahwa insiden seperti ini harus menjadi perhatian lembaga terkait, mengingat akses kerja jurnalis merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi yang diperlukan masyarakat dalam memahami perkembangan suatu peristiwa,” tandasnya. 

Karenanya, PWI meminta klarifikasi resmi dari pihak SPPG untuk menjelaskan duduk perkara serta memastikan langkah korektif agar kejadian serupa tidak terulang pada proses peliputan di lapangan pada waktu mendatang. 

PWI juga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga perlindungan terhadap profesi jurnalis dapat terwujud sebagaimana amanat undang-undang yang mengatur kebebasan pers. 

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: Tim-PWI Ngawi
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok PWI Ngawi
*** : ----
Copyright : SNM


Rabu, 03 Desember 2025

Penguatan Produk Lokal, DPMPTSP Ngawi Fasilitasi Kemitraan UMKM dengan Pasar Modern

Penguatan Produk Lokal, DPMPTSP Ngawi Fasilitasi Kemitraan UMKM dengan Pasar Modern

SN-Media™ Ngawi – Upaya memperkuat geliat ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kemandirian UMKM kembali menjadi fokus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi melalui gelaran Sosialisasi Fasilitasi Kemitraan tahun 2025 yang berlangsung di Kurnia Convention Hall Ngawi, Rabu (03/12/2025).

Yoga Nugroho selaku Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Ngawi membenarkan pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa sekitar delapan puluhan UMKM hadir mengikuti rangkaian pembekalan serta penjajakan kemitraan dengan salah satu jaringan pasar modern di Ngawi. 

“Forum ini dirancang sebagai ruang mempertemukan pelaku UMKM yang kerap terkendala pemasaran dengan pihak ritel modern, sehingga peluang produk lokal dapat terserap pasar semakin terbuka lebar dan lebih berkelanjutan,” terang Yoga. 

Selain mengenalkan pola kemitraan, lanjut dia, peserta turut digugah untuk memaksimalkan strategi pemasaran digital melalui platform media sosial maupun marketplace, yang kini dinilai makin relevan demi mendongkrak visibilitas produk secara konsisten.

Dalam kesempatan itu, pelaku UMKM juga mendapat wawasan tentang pengemasan yang menarik, pemilihan nama produk yang mudah dikenali, serta cara menonjolkan keunggulan lokal guna meningkatkan daya saing di ranah digital. 

Yoga menambahkan bahwa kerja sama pemasaran bukan satu-satunya pola yang bisa ditempuh. Pelaku UMKM tetap dapat mengoptimalkan kanal pribadi melalui media sosial agar jangkauan konsumen makin bertambah dari berbagai segmen. 

Sementara itu, DPMPTSP menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral demi mempercepat perkembangan UMKM. Keterlibatan Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, hingga DPPTK Ngawi dinilai sangat strategis untuk menopang kebutuhan teknis di lapangan. 

Sinergi tersebut juga membuka peluang pendampingan lebih lanjut bagi UMKM yang membutuhkan digitalisasi, baik dari sisi produksi, distribusi maupun akses pasar yang lebih adaptif terhadap perubahan pola belanja masyarakat. 

Dengan adanya fasilitasi ini, pemerintah daerah berharap UMKM Ngawi makin berdaya, mampu menembus pasar modern, serta siap bersaing dalam ekosistem dagang yang terus bergerak menuju digitalisasi terpadu.  

Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News  

Pewarta: dAm
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM