SN-Media™ Ngawi – Memasuki pertengahan Januari 2026, penegakan peraturan daerah menjadi penyangga utama dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kepastian hukum di Kabupaten Ngawi, sekaligus menandai kesinambungan tata kelola ruang publik.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Ngawi, Sukoco, menjelaskan bahwa sepanjang beberapa bulan terakhir tahun 2025, puluhan kegiatan penegakan perda telah dilaksanakan secara konsisten dan terukur.“Fokus pengawasan diarahkan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan aktivitas warga, terutama ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi cerminan awal kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” terang dia, Jumat (09/01/2026).
Dalam ranah ketertiban sosial, petugas melakukan penertiban pengemis dan pengamen di sejumlah titik keramaian, dengan pendekatan persuasif yang disertai pendataan sebagai bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan.
Pun, pengawasan terhadap usaha tempat kos juga digencarkan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, sekaligus menjaga keharmonisan lingkungan permukiman dari potensi gangguan sosial.
“Dari kegiatan lapangan, petugas menemukan beberapa pasangan yang tidak dapat menunjukkan status hubungan sah, kemudian dilakukan pembinaan lanjutan melalui mekanisme sesuai peraturan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, penegakan perda juga menyasar aktivitas berisiko melalui pendataan dan pemeriksaan terpadu terhadap pekerja seks komersial bersama instansi teknis terkait. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kasus yang memerlukan penanganan medis lanjutan, sekaligus menegaskan pentingnya langkah pencegahan dan pengendalian penyakit menular secara terstruktur.
Selain aspek sosial dan kesehatan, penataan pedagang kaki lima turut menjadi perhatian, khususnya di ruas jalan yang menghambat pejalan kaki dan arus kendaraan, dengan mengarahkan pedagang ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Di bidang tata kota, pengawasan reklame dilakukan dengan mencabut izin papan reklame yang telah habis masa berlakunya, terutama di simpang jalan dan kawasan lalu lintas padat.
“Langkah ini diambil untuk menjaga estetika kota serta meminimalkan potensi gangguan keselamatan pengguna jalan akibat reklame yang tidak lagi laik fungsi,” pungkasnya.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM