SN Media™ Ngawi – Bea Cukai Madiun terus meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Ngawi mengenai ketentuan cukai. Sosialisasi dilakukan secara rutin untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Madiun memperkuat pemahaman terhadap perkembangan aturan di bidang cukai, terutama bagi pelaku usaha yang berkaitan dengan barang kena cukai. Pemahaman regulasi dinilai penting agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.Ketentuan cukai mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sementara itu, aspek bentuk fisik, spesifikasi, serta desain pita cukai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024. Cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus.
Pengenaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, potensi dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, serta pertimbangan keadilan dalam pemberian pungutan negara.
Saat ini, barang kena cukai meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol (EA). Untuk hasil tembakau, jenis yang dikenai cukai antara lain rokok elektrik, rokok daun, tembakau iris, hasil pengolahan tembakau lainnya, serta cerutu.
Bea Cukai sebagai bagian dari Kementerian Keuangan memiliki peran dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan kepabeanan serta cukai, termasuk pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara.
Selain menghimpun penerimaan melalui bea masuk, bea keluar, dan cukai, DJBC juga berperan memfasilitasi perdagangan, melindungi industri dalam negeri, serta menjaga masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal.
Melalui sosialisasi tersebut, Bea Cukai Madiun mendorong masyarakat dan pelaku usaha di Ngawi untuk terus mengikuti perkembangan regulasi serta memenuhi seluruh kewajiban cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Ilustrasi
ADV : Kominfo Kab. Ngawi
Copyright : SNM