SN Media™ NGAWI – Pelaku usaha konstruksi lokal di Kabupaten Ngawi mendapat peluang lebih besar untuk mengikuti pengadaan proyek pemerintah melalui afirmasi dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026. Ketentuan ini mengatur pemilihan penyedia berdasarkan domisili untuk paket pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran paling banyak Rp2 miliar.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk afirmasi bagi kontraktor lokal agar memiliki kesempatan berpartisipasi dalam pengadaan proyek pemerintah di daerah sendiri. Dengan mempertimbangkan domisili penyedia, aturan ini membuka peluang bagi pelaku usaha setempat untuk terlibat dalam pengerjaan proyek konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Rahmat Fitrianto, menjelaskan ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.
“Untuk pekerjaan konstruksi dengan pagu paling banyak Rp2 miliar, pemilihan penyedia dilakukan kepada pelaku usaha yang berdomisili di kabupaten/kota lokasi pekerjaan,” ujar Rahmat.
Dalam kondisi tersebut, pemilihan dapat dilakukan kepada pelaku usaha yang berdomisili di provinsi yang sama dengan lokasi pekerjaan. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada penyedia di wilayah setempat terlebih dahulu sebelum pilihan diperluas ke tingkat provinsi.
Bagi kontraktor di Ngawi, afirmasi tersebut membuka peluang untuk memperluas keterlibatan dalam pengadaan proyek pemerintah. Pelaku usaha tetap perlu menyiapkan legalitas, kelengkapan administrasi, dan kemampuan teknis agar dapat memenuhi persyaratan pemilihan penyedia.
Meski peraturan telah diundangkan, kelompok kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Ngawi masih menunggu finalisasi Model Dokumen Pemilihan (MDP). Dokumen tersebut akan menjadi acuan teknis pelaksanaan pemilihan penyedia yang direncanakan berlaku pada 2027.
Rahmat mengatakan, penyedia lokal perlu mencermati perkembangan penyusunan dokumen tersebut agar dapat memahami mekanisme penerapan afirmasi secara lebih terperinci.
“Kami masih menunggu finalisasi dokumen pemilihan yang akan termuat dalam MDP untuk diberlakukan pada 2027. Penyedia lokal perlu mempersiapkan diri agar dapat memanfaatkan peluang dan kesempatan ini sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : AI Generated
*** : ----
Copyright : SNM