SN-Media™ Ngawi – Fenomena perceraian di kalangan aparatur sipil negara dan PPPK lingkup Pemkab Ngawi terus bertambah. BKPSDM mencatat sedikitnya 30 aparatur mengajukan perceraian yang berasal dari permohonan baru 2025 serta pengajuan awal 2026.
Kepala BKPSDM Ngawi, Idham Karima, membenarkan jumlah tersebut merupakan akumulasi perkara dari sisa pengajuan 2024, permohonan baru sepanjang 2025, serta tambahan permohonan yang mulai masuk pada 2026.Dari keseluruhan kasus yang tercatat, lebih dari separuh berasal dari kalangan PPPK. Tercatat sebanyak 16 permohonan cerai berasal dari kelompok tersebut dengan dominasi gugatan cerai diajukan pihak perempuan.
Idham menjelaskan, perceraian aparatur ditengarai karena perubahan kondisi kehidupan setelah pasangan merasa lebih mapan secara ekonomi. Situasi tersebut kerap memicu perubahan cara pandang dalam membina rumah tangga.
“Faktor kemapanan ekonomi dan perubahan status ditengarai penyebab konflik rumah tangga. Tidak sedikit pasangan mengalami perubahan pola hubungan setelah kondisi ekonomi mereka meningkat,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Selasa (03/02/2026).
Ia menambahkan, perubahan keseimbangan peran dalam keluarga sering menimbulkan ketegangan. Ketika komunikasi tidak berjalan harmonis, konflik rumah tangga berpotensi berkembang hingga berujung pada keputusan perceraian.
Selain faktor ekonomi, Idham menyebut perubahan harapan hidup pasangan turut memengaruhi keharmonisan keluarga. Perbedaan pandangan terhadap masa depan kerap menjadi pemicu renggangnya hubungan rumah tangga.
Menurutnya, setiap pengajuan perceraian aparatur, lanjutnya, tetap harus melalui proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur tersebut menjadi bagian pendataan kondisi keluarga aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Simak Berita Menarik Lainnya di: Chanel Whatsapp Juga di: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM