SN Media™ Ngawi – Pergeseran data warga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) berpotensi menambah beban anggaran Pemerintah Kabupaten Ngawi. Perubahan pengelompokan desil sekitar 143 ribu warga turut berdampak pada pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengatakan, perubahan desil dalam DTSEN didasarkan pada sejumlah indikator sosial ekonomi. Salah satu yang menjadi pertimbangan ialah status pekerjaan warga, sehingga perubahan kondisi pekerjaan dapat memengaruhi posisi seseorang dalam pengelompokan desil.“Perubahan desil ini memang disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya status pekerjaan. Karena itu, masyarakat datang mengusulkan perubahan data. Rata-rata ada tiga sampai lima orang per hari yang mengajukan permohonan terkait status pekerjaan,” ujar Antok beberapa waktu lalu.
Pun di Ngawi, sebanyak 143 ribu warga yang sebelumnya tercatat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 kini bergeser ke kelompok desil 5 dan desil 6. Perubahan itu berdampak terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi warga yang sebelumnya pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan kemudian beralih menjadi tanggungan pemerintah daerah.
Jika pembiayaan tersebut harus ditanggung daerah, kebutuhan anggaran tambahan diperkirakan mencapai sekitar Rp22 miliar dalam setahun. Besaran itu menjadi beban baru bagi keuangan daerah karena harus dialokasikan untuk memastikan keberlanjutan kepesertaan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut membuat akurasi DTSEN menjadi sangat penting.
Pemerintah daerah membutuhkan data yang mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga secara tepat agar pembagian tanggung jawab pembiayaan tidak keliru dan anggaran dapat disiapkan sesuai kebutuhan. Selain sektor kesehatan, data tersebut juga menjadi pijakan dalam menentukan bentuk intervensi bagi masyarakat.
Warga pada desil 1 hingga desil 4 memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga bantuan tidak harus selalu berupa makanan siap saji, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi, termasuk perbaikan rumah tidak layak huni bagi penerima yang memenuhi kriteria.
Antok kembali menegaskan, perubahan status pekerjaan dalam DTSEN harus melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat. Langkah tersebut diperlukan agar pembaruan data tidak dimanfaatkan untuk mengubah posisi warga ke kelompok desil tertentu demi memperoleh bantuan.
“Kita harus benar-benar mencermati alih status pekerjaan ini. Jangan sampai perubahan data dimanfaatkan agar masyarakat masuk kategori desil 1 atau desil 2 untuk mendapatkan program bantuan, karena setiap perubahan akan berdampak pada kebijakan dan anggaran pemerintah,” pungkasnya.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM