SN Media™ Ngawi – Pemerintah memiliki pilihan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme Swakelola. Skema ini memungkinkan pekerjaan tertentu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pihak yang memenuhi ketentuan, tanpa selalu menggunakan penyedia atau pihak ketiga.
Ketentuan mengenai Swakelola mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Swakelola terbagi menjadi empat tipe, yakni Tipe I, II, III, dan IV, yang penggunaannya disesuaikan karakteristik pekerjaan serta pihak pelaksana.Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Ngawi Rachmat Fitrianto menjelaskan, pemilihan tipe Swakelola harus dilakukan sejak tahap perencanaan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pelaksana.
“Swakelola tidak semata-mata menjadi alternatif karena ingin menghindari proses pemilihan penyedia, tetapi harus dipilih karena memang sesuai karakteristik pekerjaan dan memberikan hasil yang efektif serta efisien,” ujarnya.
Berbeda dengan Tipe I, Swakelola Tipe II dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, atau Perangkat Daerah lain. Skema ini dapat digunakan ketika instansi pelaksana memiliki kompetensi, pengalaman, sumber daya, atau kewenangan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
Sementara itu, Tipe III memberikan ruang bagi Organisasi Kemasyarakatan untuk menjadi pelaksana. Mekanisme ini dapat digunakan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelatihan keterampilan, pendidikan, lingkungan, maupun program sosial yang sesuai kompetensi organisasi.
Adapun Swakelola Tipe IV dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat. Kegiatan dapat berkaitan dengan pembangunan atau perbaikan fasilitas lingkungan, sarana umum, drainase sederhana, hingga pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan partisipasi dan gotong royong warga.
Keempat tipe tersebut memiliki perbedaan utama pada pihak yang melaksanakan pekerjaan. Karena itu, pemilihannya perlu mempertimbangkan karakteristik kegiatan, kompetensi pelaksana, efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat yang dihasilkan.
“Yang paling penting, Swakelola harus benar-benar dipilih karena pekerjaannya lebih tepat, efektif, efisien, dan memberikan manfaat. Jika suatu pekerjaan pada hakikatnya lebih sesuai dilaksanakan penyedia, maka mekanisme Pengadaan melalui Penyedia tetap harus digunakan,” pungkasnya.
Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News
Pewarta:Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM