media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 12 September 2026

DTSEN Ngawi Berubah, Pemerintah Daerah Bersiap Menanggung Tambahan Anggaran BPJS Kesehatan

DTSEN Ngawi Berubah, Pemerintah Daerah Bersiap Menanggung Tambahan Anggaran BPJS Kesehatan

SN Media™ Ngawi – Pergeseran data warga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) berpotensi menambah beban anggaran Pemerintah Kabupaten Ngawi. Perubahan pengelompokan desil sekitar 143 ribu warga turut berdampak pada pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengatakan, perubahan desil dalam DTSEN didasarkan pada sejumlah indikator sosial ekonomi. Salah satu yang menjadi pertimbangan ialah status pekerjaan warga, sehingga perubahan kondisi pekerjaan dapat memengaruhi posisi seseorang dalam pengelompokan desil. 

 “Perubahan desil ini memang disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya status pekerjaan. Karena itu, masyarakat datang mengusulkan perubahan data. Rata-rata ada tiga sampai lima orang per hari yang mengajukan permohonan terkait status pekerjaan,” ujar Antok beberapa waktu lalu.

Sejatinya, pergeseran tersebut menjadi perhatian serius karena tidak berhenti pada perubahan administrasi data. Ketika posisi warga berubah dalam pengelompokan desil, konsekuensinya dapat berlanjut pada perubahan sasaran program sekaligus berpindahnya tanggung jawab pembiayaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Pun di Ngawi, sebanyak 143 ribu warga yang sebelumnya tercatat dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 kini bergeser ke kelompok desil 5 dan desil 6. Perubahan itu berdampak terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi warga yang sebelumnya pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan kemudian beralih menjadi tanggungan pemerintah daerah. 

Jika pembiayaan tersebut harus ditanggung daerah, kebutuhan anggaran tambahan diperkirakan mencapai sekitar Rp22 miliar dalam setahun. Besaran itu menjadi beban baru bagi keuangan daerah karena harus dialokasikan untuk memastikan keberlanjutan kepesertaan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Kondisi tersebut membuat akurasi DTSEN menjadi sangat penting. 

Pemerintah daerah membutuhkan data yang mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga secara tepat agar pembagian tanggung jawab pembiayaan tidak keliru dan anggaran dapat disiapkan sesuai kebutuhan. Selain sektor kesehatan, data tersebut juga menjadi pijakan dalam menentukan bentuk intervensi bagi masyarakat. 

Warga pada desil 1 hingga desil 4 memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga bantuan tidak harus selalu berupa makanan siap saji, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi, termasuk perbaikan rumah tidak layak huni bagi penerima yang memenuhi kriteria. 

Antok kembali menegaskan, perubahan status pekerjaan dalam DTSEN harus melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat. Langkah tersebut diperlukan agar pembaruan data tidak dimanfaatkan untuk mengubah posisi warga ke kelompok desil tertentu demi memperoleh bantuan. 

“Kita harus benar-benar mencermati alih status pekerjaan ini. Jangan sampai perubahan data dimanfaatkan agar masyarakat masuk kategori desil 1 atau desil 2 untuk mendapatkan program bantuan, karena setiap perubahan akan berdampak pada kebijakan dan anggaran pemerintah,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News 

 Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM


Jumat, 11 September 2026

Sosialisasi Empat Pilar di Kletekan, Kanang Dengar Aspirasi Warga Ngawi

Sosialisasi Empat Pilar di Kletekan, Kanang Dengar Aspirasi Warga Ngawi

SN Media™ Ngawi – Anggota DPR RI Komisi VI, Ir H Budi Sulistyono Kanang, menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI bersama warga dan tokoh masyarakat Desa Kletekan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi. Selain penguatan nilai kebangsaan, kegiatan ini juga menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, terutama sektor pertanian, Jumat (11/09/2026).

Empat Pilar Kebangsaan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut meliputi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Undang-Undang Dasar 1945. Keempatnya dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga persatuan, kerukunan dan keutuhan bangsa di tengah keberagaman masyarakat. 

Kanang menyampaikan, pemahaman terhadap Empat Pilar tidak seharusnya hanya berhenti dalam forum sosialisasi. Nilai yang terkandung di dalamnya perlu diterapkan melalui sikap dan perilaku sehari-hari, termasuk menjaga kerukunan, memperkuat gotong royong serta menghormati perbedaan. 

“Empat Pilar ini harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Penguatan moral dan kebangsaan berjalan beriringan, sehingga masyarakat tidak hanya memahami nilai persatuan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah masukan terkait kondisi pertanian yang selama ini menjadi salah satu sektor penting bagi masyarakat. Ketersediaan pupuk menjadi salah satu perhatian, terutama agar kebutuhan petani dapat terpenuhi sesuai waktu dan musim tanam. Selain pupuk, aspirasi masyarakat juga menyangkut ketersediaan benih berkualitas, sarana produksi pertanian, pengairan, alat dan mesin pertanian hingga pemasaran hasil panen. 

Dukungan terhadap berbagai kebutuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga produktivitas sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan petani. Aspirasi tersebut menjadi bagian dari dialog dalam kegiatan sosialisasi. Mengingat, persoalan pertanian tidak hanya berkaitan dengan produksi, tetapi juga menyangkut biaya usaha tani, kepastian harga ketika panen serta akses terhadap berbagai sarana pendukung. 

Kanang kembali menegaskan, menjaga keutuhan NKRI bukan hanya menjadi tanggung jawab aparatur negara. Peran masyarakat justru menjadi bagian penting dalam menjaga persatuan, yang dapat dimulai dari lingkungan keluarga dan kehidupan sosial di sekitar. 

“NKRI adalah harga mati. Penguatannya dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat. Kalau kerukunan, gotong royong dan saling menghormati terus dijaga, maka nilai kebangsaan akan tumbuh kuat di tengah masyarakat,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM


Kamis, 10 September 2026

Medan Perbukitan Pacitan Tak Halangi TNI AD Buka Akses Warga Lewat Jembatan Garuda

Medan Perbukitan Pacitan Tak Halangi TNI AD Buka Akses Warga Lewat Jembatan Garuda

SN Media™ Pacitan – Medan Pacitan yang didominasi perbukitan membuat pembangunan infrastruktur bukan perkara mudah. Tebing curam, jurang, hingga medan sulit menjadi tantangan tersendiri dalam membuka akses penghubung bagi masyarakat.

Kondisi tersebut tidak menyurutkan upaya TNI AD untuk menghadirkan infrastruktur yang dibutuhkan warga. Salah satunya melalui pembangunan Jembatan Garuda di sejumlah wilayah Pacitan, yang menjadi penghubung antarkawasan dengan akses yang sebelumnya cukup sulit ditempuh. 

Pjs. Kasiter Korem 081/DSJ Mayor Arm Timbul Moedjihartoyo mengatakan, berbagai tantangan di lapangan terus dihadapi untuk mewujudkan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat. Upaya itu sekaligus mendukung harapan Presiden agar tidak ada warga yang mengalami keterbatasan akses.

"Meski tantangan yang kami hadapi tidaklah mudah, kami terus berupaya keras untuk mewujudkan harapan Bapak Presiden, agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami keterbatasan aksesibilitas," kata Mayor Timbul saat meninjau sejumlah Jembatan Garuda di Pacitan, Kamis (10/09/2026). 

Menurutnya, keberadaan Jembatan Garuda memberikan dampak nyata terhadap mobilitas masyarakat. Warga tidak lagi harus mengandalkan jalur memutar atau melewati medan yang lebih sulit ketika hendak beraktivitas dari satu wilayah ke wilayah lainnya. 

Jembatan tersebut menjadi jalur penghubung yang dapat memangkas jarak tempuh sekaligus membuat perjalanan warga lebih mudah dan aman. Kemudahan itu dirasakan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Akses yang terbuka juga mendukung warga untuk pergi ke sekolah, menuju tempat kerja, membawa hasil pertanian, maupun memenuhi kebutuhan lainnya. 

Mobilitas orang dan barang menjadi lebih mudah sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih efektif. Bagi desa-desa di sekitar jembatan, keberadaan infrastruktur tersebut diharapkan turut membuka peluang pengembangan berbagai sektor. 

Kemudahan hubungan antarkawasan dapat mendukung aktivitas ekonomi sekaligus memperlancar kegiatan pertanian masyarakat. Mayor Timbul berharap Jembatan Garuda tidak hanya berfungsi sebagai sarana penghubung, tetapi juga memberikan dampak luas bagi perkembangan wilayah. 

Terbukanya akses diharapkan mampu mendorong pergerakan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Harapannya, dengan terbukanya akses yang semakin mudah mampu menggerakkan berbagai sektor di masyarakat, baik itu perekonomian, pertanian, dan lainnya. Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat semakin sejahtera dan desa-desa sekitarnya juga semakin maju," pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Arw
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM


Rabu, 09 September 2026

Disparpora Ngawi Evaluasi Pengawasan Kolam Renang Tawun Usai Insiden Anak Tenggelam

Disparpora Ngawi Evaluasi Pengawasan Kolam Renang Tawun Usai Insiden Anak Tenggelam

SN Media™ Ngawi – Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Ngawi akan mengevaluasi penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan pengunjung di Taman Wisata Tawun. Langkah tersebut dilakukan menyusul insiden tenggelamnya anak berusia 9 tahun asal Desa Tempuran, Kecamatan Paron, di kolam renang dewasa pada Minggu (06/09/2026).

Evaluasi diarahkan untuk memperkuat pengawasan, penempatan petugas keselamatan, hingga pengaturan area kolam agar risiko kejadian serupa dapat ditekan. Pembenahan juga mencakup aspek sarana pendukung yang berkaitan langsung dengan keamanan pengunjung, terutama anak-anak. 

Kepala Disparpora Ngawi, Wiwien Purwaningsih, mengatakan pengelola selama ini telah menerapkan SOP keselamatan dengan menempatkan dua petugas lifeguard di kawasan kolam renang. Namun, pada saat kejadian, pengawasan menghadapi situasi berbeda karena bersamaan dengan pelaksanaan Pasar Jadul yang digelar setiap Minggu Legi. 

“Petugas yang ada harus mengawasi beberapa titik karena kegiatan pengunjung cukup ramai. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi agar pengawasan di area kolam tetap berjalan maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan petugas keselamatan menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan pengunjung mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu, penempatan personel akan ditinjau kembali berdasarkan tingkat keramaian dan karakter aktivitas di kawasan wisata. 

Selain jumlah dan posisi petugas, Disparpora juga menyiapkan langkah untuk memudahkan pengunjung mengenali petugas keselamatan. Personel nantinya akan menggunakan seragam khusus sehingga keberadaannya lebih mudah dibedakan dari pengunjung ketika berada di area wisata. 

Pembenahan juga diarahkan pada infrastruktur. Salah satu rencana yang disiapkan yakni memasang pagar pembatas antara kolam renang anak dan kolam dewasa. Pemisahan tersebut diharapkan dapat memperjelas batas area sekaligus membantu mencegah anak-anak memasuki kolam yang memiliki kedalaman berbeda. 

Wiwien menambahkan, evaluasi SOP keselamatan sebenarnya dilakukan secara berkala setiap tahun. Pembaruan dilakukan pada akhir tahun dengan mempertimbangkan kondisi operasional serta kebutuhan pengamanan di lokasi wisata. 

“Dengan adanya kejadian ini, penerapan SOP akan kami evaluasi kembali, termasuk penempatan personel, kepatuhan terhadap prosedur, penggunaan seragam petugas, serta dukungan infrastruktur agar keselamatan pengunjung menjadi perhatian utama,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News 

Pewarta: Asri
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Selasa, 08 September 2026

Empat Tipe Swakelola dalam Pengadaan Pemerintah, Ini Perbedaan Pelaksana dan Karakteristiknya

Empat Tipe Swakelola dalam Pengadaan Pemerintah, Ini Perbedaan Pelaksana dan Karakteristiknya

SN Media™ Ngawi – Pemerintah memiliki pilihan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme Swakelola. Skema ini memungkinkan pekerjaan tertentu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pihak yang memenuhi ketentuan, tanpa selalu menggunakan penyedia atau pihak ketiga.

Ketentuan mengenai Swakelola mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Swakelola terbagi menjadi empat tipe, yakni Tipe I, II, III, dan IV, yang penggunaannya disesuaikan karakteristik pekerjaan serta pihak pelaksana. 

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Ngawi Rachmat Fitrianto menjelaskan, pemilihan tipe Swakelola harus dilakukan sejak tahap perencanaan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pelaksana. 

“Swakelola tidak semata-mata menjadi alternatif karena ingin menghindari proses pemilihan penyedia, tetapi harus dipilih karena memang sesuai karakteristik pekerjaan dan memberikan hasil yang efektif serta efisien,” ujarnya.

Swakelola Tipe I dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang menjadi penanggung jawab anggaran. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dilakukan oleh instansi tersebut dengan memanfaatkan sumber daya internal, termasuk pegawai atau tenaga ahli sesuai ketentuan. Model ini dapat diterapkan untuk pelatihan, sosialisasi, penyuluhan, pendataan, maupun kegiatan lain yang dapat dikerjakan secara mandiri. 

Berbeda dengan Tipe I, Swakelola Tipe II dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, atau Perangkat Daerah lain. Skema ini dapat digunakan ketika instansi pelaksana memiliki kompetensi, pengalaman, sumber daya, atau kewenangan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. 

Sementara itu, Tipe III memberikan ruang bagi Organisasi Kemasyarakatan untuk menjadi pelaksana. Mekanisme ini dapat digunakan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelatihan keterampilan, pendidikan, lingkungan, maupun program sosial yang sesuai kompetensi organisasi. 

Adapun Swakelola Tipe IV dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat. Kegiatan dapat berkaitan dengan pembangunan atau perbaikan fasilitas lingkungan, sarana umum, drainase sederhana, hingga pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan partisipasi dan gotong royong warga. 

Keempat tipe tersebut memiliki perbedaan utama pada pihak yang melaksanakan pekerjaan. Karena itu, pemilihannya perlu mempertimbangkan karakteristik kegiatan, kompetensi pelaksana, efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat yang dihasilkan. 

“Yang paling penting, Swakelola harus benar-benar dipilih karena pekerjaannya lebih tepat, efektif, efisien, dan memberikan manfaat. Jika suatu pekerjaan pada hakikatnya lebih sesuai dilaksanakan penyedia, maka mekanisme Pengadaan melalui Penyedia tetap harus digunakan,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News

Pewarta:Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : SNm
*** : ----
Copyright : SNM


Senin, 07 September 2026

Dinsos Ngawi Ungkap 36 Kasus ABH, Mayoritas Berkaitan dengan Perilaku Seksual Anak

Dinsos Ngawi Ungkap 36 Kasus ABH, Mayoritas Berkaitan dengan Perilaku Seksual Anak

SN Media™ Ngawi – Dinas Sosial Kabupaten Ngawi mencatat jangkauan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sepanjang 2026 hingga memasuki September mencapai 36 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak usia sekolah.

Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Akhmad Sufandi Nasrul Hadi, mengatakan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah dan mayoritas melibatkan anak yang masih duduk di bangku SMP maupun SMA. Kondisi ini menjadi perhatian karena korban maupun pelaku sama-sama masih tergolong anak. 

“Kasus yang kami jangkau didominasi persoalan pelecehan seksual, sekitar 75 persen. Rata-rata bermula dari interaksi antar anak yang kemudian berkembang menjadi persoalan, dan dalam beberapa kasus mereka menganggap hubungan tersebut suka sama suka. Namun kemudian muncul laporan dari orang tua maupun masyarakat,” ujarnya.

Menurut Fandi, laporan yang masuk menjadi salah satu pintu bagi Dinas Sosial untuk melakukan identifikasi, pendampingan, serta menentukan langkah rujukan sesuai kebutuhan anak. Pihaknya juga berkoordinasi dengan unsur terkait apabila perkara telah masuk dalam proses hukum. 

Sebaran kasus tersebut tidak hanya terjadi pada satu wilayah tertentu. Bahkan, terdapat perkara yang melibatkan anak-anak dari lingkungan sekolah yang sama. Situasi tersebut menunjukkan pentingnya perhatian dan pendampingan terhadap anak, baik dari keluarga, sekolah maupun lingkungan sekitarnya.

 Dalam penanganannya, ABH yang masuk ke ranah hukum akan mengikuti tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme di tingkat desa, penyelesaian dilakukan dengan melibatkan keluarga serta pihak terkait dan mempertimbangkan kondisi anak. 

Selain kasus pelecehan seksual, Dinas Sosial juga menjangkau ABH dengan perkara lain, di antaranya pencurian dan tawuran. Setiap kasus mendapatkan penanganan berdasarkan persoalan yang dihadapi serta kebutuhan perlindungan dan rehabilitasi sosial anak. 

Dinas Sosial Kabupaten Ngawi memiliki peran dalam melaksanakan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, serta evaluasi terhadap identifikasi dan rujukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya bidang rehabilitasi sosial. 

“Penanganan ABH tidak hanya melihat persoalan hukumnya, tetapi juga bagaimana anak mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Karena mereka masih dalam masa pertumbuhan, kepentingan terbaik bagi anak tetap harus menjadi perhatian,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM


Bea Cukai Madiun Perkuat Pemahaman Aturan Cukai bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha Ngawi

Bea Cukai Madiun Perkuat Pemahaman Aturan Cukai bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha Ngawi

SN Media™ Ngawi – Bea Cukai Madiun terus meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Ngawi mengenai ketentuan cukai. Sosialisasi dilakukan secara rutin untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Madiun memperkuat pemahaman terhadap perkembangan aturan di bidang cukai, terutama bagi pelaku usaha yang berkaitan dengan barang kena cukai. Pemahaman regulasi dinilai penting agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Ketentuan cukai mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, terdapat PMK Nomor 96 Tahun 2024 yang mengatur perubahan tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Ketentuan tarif untuk sigaret, cerutu, rokok daun, klobot, dan tembakau iris juga diatur melalui PMK Nomor 97 Tahun 2024. 

Sementara itu, aspek bentuk fisik, spesifikasi, serta desain pita cukai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024. Cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus. 

Pengenaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, potensi dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, serta pertimbangan keadilan dalam pemberian pungutan negara. 

Saat ini, barang kena cukai meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol (EA). Untuk hasil tembakau, jenis yang dikenai cukai antara lain rokok elektrik, rokok daun, tembakau iris, hasil pengolahan tembakau lainnya, serta cerutu. 

Bea Cukai sebagai bagian dari Kementerian Keuangan memiliki peran dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan kepabeanan serta cukai, termasuk pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara. 

Selain menghimpun penerimaan melalui bea masuk, bea keluar, dan cukai, DJBC juga berperan memfasilitasi perdagangan, melindungi industri dalam negeri, serta menjaga masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal. 

Melalui sosialisasi tersebut, Bea Cukai Madiun mendorong masyarakat dan pelaku usaha di Ngawi untuk terus mengikuti perkembangan regulasi serta memenuhi seluruh kewajiban cukai sesuai ketentuan yang berlaku.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Ilustrasi
ADV : Kominfo Kab. Ngawi
Copyright : SNM


Sabtu, 05 September 2026

Ruang Fiskal Menyempit, DPRD Ngawi Relakan Pokir demi Menjaga Program Prioritas Tetap Berjalan

Ruang Fiskal Menyempit, DPRD Ngawi Relakan Pokir demi Menjaga Program Prioritas Tetap Berjalan

SN Media™ Ngawi - Dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Ngawi menjadi salah satu alokasi yang dihapus dalam Perubahan APBD 2026. Kebijakan itu dilakukan di tengah kebutuhan anggaran program mencapai Rp150 miliar, sementara dana yang tersedia sekitar Rp20 miliar sehingga terdapat kekurangan pembiayaan Rp130 miliar.

Kondisi tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Ngawi dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Ngawi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Raperda tersebut kemudian disetujui menjadi Perda pada Selasa (01/09/2026) lalu. 

Pembahasan perubahan APBD dilakukan ketika kemampuan fiskal daerah mengalami tekanan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun, sedangkan transfer pemerintah pusat juga berkurang sekitar Rp79 miliar. Kondisi itu membuat pemerintah daerah dan DPRD harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah alokasi belanja.

Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko yang akrab disapa King mengatakan, penghapusan pokir merupakan bagian dari penyesuaian anggaran untuk menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Alokasi yang sebelumnya disiapkan melalui pokir harus direlakan agar ruang anggaran dapat difokuskan pada program yang lebih mendesak. 

"Jadi bukan pokir yang menyebabkan defisit Rp130 miliar. Defisit itu muncul karena kebutuhan program mencapai Rp150 miliar, sementara anggaran yang tersedia baru sekitar Rp20 miliar. Karena itu, pokir menjadi salah satu yang kami sesuaikan untuk membantu menutup kekurangan tersebut," katanya. 

Kekurangan pembiayaan tersebut membuat DPRD bersama pemerintah daerah harus kembali menyusun skala prioritas. Program yang dinilai paling penting dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dipertahankan, sedangkan sejumlah alokasi lain harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

Penghapusan pokir tidak serta-merta menghilangkan aspirasi masyarakat yang sebelumnya dihimpun anggota DPRD. Aspirasi tersebut tetap menjadi bahan pertimbangan, namun pelaksanaannya harus menyesuaikan kondisi fiskal dan kemampuan anggaran pada perubahan tahun berjalan. Pemerintah daerah tetap berupaya menjalankan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan pengelolaan anggaran yang lebih cermat. 

Penyesuaian dilakukan agar kegiatan yang dipertahankan memiliki kepastian pembiayaan hingga akhir tahun. Kondisi tersebut sekaligus menjadi evaluasi dalam penyusunan anggaran berikutnya. Perencanaan belanja perlu lebih memperhitungkan dinamika PAD dan transfer pusat agar kebutuhan program dapat diselaraskan sejak awal dengan kemampuan fiskal daerah. 

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Wakil Bupati Dwi Riyanto Jatmiko, pimpinan dan anggota DPRD Ngawi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ngawi. 

Di tengah keterbatasan anggaran, kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas, terutama peningkatan infrastruktur dan program pertanian ramah lingkungan berkelanjutan. 

"Yang kami jaga adalah program yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. Pokir kami relakan terlebih dahulu, supaya anggaran yang terbatas bisa diarahkan untuk menyelesaikan program prioritas dan tidak menimbulkan persoalan pembiayaan di akhir tahun," pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Kun
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok DPRD Ngawi
*** : ----
Copyright : SNM


Jumat, 04 September 2026

Puncak Kemarau 2026, Kebutuhan Air Bersih Warga Ngawi Capai 240 Ribu Liter Per Hari

Puncak Kemarau 2026, Kebutuhan Air Bersih Warga Ngawi Capai 240 Ribu Liter Per Hari

SN Media™ Ngawi - Puncak musim kemarau 2026 mulai memberikan dampak terhadap ketersediaan air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi. Periode kering yang berlangsung cukup panjang membuat sumber air warga semakin terbatas, terutama di kawasan pedesaan.

Kondisi tersebut membuat aktivitas sehari-hari masyarakat ikut terdampak. Air yang tersedia harus digunakan untuk berbagai keperluan rumah tangga, mulai dari mandi, mencuci, memasak hingga minum. 

Di sisi lain, sebagian warga juga memerlukannya untuk menunjang aktivitas produktif dan ternak. Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Ngawi Pipit Dwi Herlina mengatakan, peningkatan konsumsi terjadi seiring bertambahnya pemakaian masyarakat selama periode kemarau. 

“Rata-rata pemakaian sebelumnya sekitar 80 liter per orang per hari, sekarang meningkat menjadi sekitar 100 sampai 110 liter per orang per hari. Kenaikan ini karena pemanfaatannya juga untuk menunjang produktivitas masyarakat dan kebutuhan minum ternak,” ujarnya.

Meningkatnya konsumsi tersebut menjadi tantangan bagi wilayah yang sumber airnya mulai berkurang. Sebagian masyarakat harus memperoleh pasokan dari luar wilayah karena sumur maupun sumber setempat tidak lagi mampu memenuhi pemakaian harian. 

Dropping air kemudian dilakukan sejumlah pihak untuk membantu warga terdampak. Distribusi tersebut perlu disesuaikan dengan jumlah warga, kapasitas penampungan dan kondisi setiap lokasi agar pasokan dapat dimanfaatkan secara optimal. 

Berdasarkan pendataan yang dilakukan, volume yang diperlukan masyarakat terdampak di sejumlah lokasi mencapai sekitar 240.000 liter per hari. Besaran tersebut menunjukkan bahwa penanganan kekeringan membutuhkan koordinasi lintas sektor, terutama ketika kondisi kering berlangsung dalam waktu lama. 

Selain distribusi menggunakan kendaraan tangki, langkah mitigasi jangka panjang juga diperlukan. Penguatan sumber air, pembangunan tempat penampungan serta pemetaan wilayah rawan dapat menjadi bagian dari persiapan menghadapi periode kering berikutnya. 

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas masyarakat pedesaan. Ketersediaan air untuk ternak, misalnya, turut menentukan kemampuan warga mempertahankan kegiatan ekonomi di tengah musim kemarau. Pemerintah daerah bersama pemerintah desa dan stakeholder terkait perlu memperkuat pendataan serta menentukan skala prioritas penyaluran. 

Dengan data yang lebih akurat, bantuan dapat diarahkan ke lokasi dengan kondisi paling membutuhkan. Masyarakat juga diharapkan menggunakan pasokan secara hemat dan mendahulukan keperluan pokok. Penghematan menjadi langkah sederhana untuk memperpanjang persediaan sebelum distribusi berikutnya dilakukan. 

Pipit menegaskan penanganan kekeringan perlu dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah terdampak. 

“Dropping tetap diperlukan, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Mitigasi dan penguatan sumber air juga penting supaya masyarakat lebih siap menghadapi kemarau panjang,” pungkasnya.  

Berita Sinar Ngawi Media Juga Bisa di Simak melalui : Chanel Whatsapp Atau: Google News  

Pewarta: Asri
Editor : Asy
Foto/iLst : Dok
*** : ----
Copyright : SNM