Dalam rekontruksi yang digelar pada Selasa, (24/1), ketiga tersangka memperagakan 38 adegan sewaktu menghilangkan nyawa Wigati yang merupakan istri dari otak pelaku sendiri Heri Martono. Rekontruksi yang memakan waktu hampir dua jam lebih tersebut berlangsung lancar meskipun jalanya rekontruksi sendiri dialihkan ke tempat lain guna menghindari amuk massa yang sudah menyimpan dendam terhadap para pelaku.
Kemudian rekontruksi dipindahkan ke wilayah lain yang dianggap lebih aman yakni di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas. Meski demikian jalanya rekontruksi pembunuhan yang cukup sadis tidak dilakukan pada tempat yang sebenarnya namun, menyedot ratusan warga yang ingin mengetahui wajah para pelaku yang tega menghilangkan nyawa Wigati didepan anak kandungnya sendiri.
Satu persatu ketiga tersangka melakukan adegan pembunuhan sesuai peranya dan diawali dari rumah Heri Martono di Desa Bringin, Kecamatan Bringin, tanpa terlihat penyesalan yang tersirat dari wajahnya meskipun ratusan warga setempat sempat mencaci maki terhadap dirinya yang dianggap sudah tidak punya perikemanusiaan.
Dalam rekontruksi tersebut, Heri Martono memulai proses perencanaan pembunuhan terhadap istrinya dengan melakukan tawar menawar bayaran terhadap pelaku lainya seperti Budiono dan Suyono. Kemudian adegan diteruskan dilokasi eksekusi dimana Heri Martono berpura-pura dicegat perampok, sepeda motor yang ditumpangi Heri Martono bersama anak serta istrinya dipepet sepeda motor yang dikendarai Suyono dan Budiono dimana Heri Martono jatuh ke bahu jalan.
Setelah jatuh dari sepeda motor, Budiono langsung menghantamkan kapak ke Wigati hingga 16 kali disusul Heri Martono melarikan diri yang sebelumnya mengangkat tubuh Wigati ditaruh diatas mantol atau jas hujan disaksikan anaknya Dani Nanda Marta Rangga.
Adegan dilanjutkan dengan munculnya saksi Sukiran dan Kasiman yang melintas secara tidak sengaja dan mendapati Dani Nanda Marta Rangga menangis histeris disamping ibunya yang meregang nyawa.
Rekontruksi pembunuhan berakhir setelah adegan ke-38 diselesaikan dimana Suyono serta Budiono membuang kapak ke sungai di wilayah Glodok Magetan. Warga yang melihat beberapa adegan pembunuhan sadis tersebut dibuat geram, dan menuntut dihukum seberat-beratnya.
“Pihak penegak hukum harus mengadili secara berat kalau bisa dihukum mati saja ketiga pelaku ini terlihat dari rekontruksi tadi jelas perbuatan tidak manusiawi banget,” kata Bowo Raharjo, warga sekitar rekontruksi.
Kemudian Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Sukono,SH mewakili Kapolres Ngawi AKBP Eddy Junaedi saat memimpin jalanya rekontruksi mengatakan, rekontruksi yang dilakukan untuk memperjelas sejauh mana tindakan yang dilakukan tersangka.
“Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka sebelum akhirnya di serahkan ke penyidik kejaksaan kemudian para pelaku akan diancam hukuman mati karena (Pasal) 340 dia menghabisi nyawa secara berencana,"terang Kasat Reskrim Polres N! gawi AKP Sukono,SH. (pr-SN)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda