Hal tersebut disampaikan langsung Peggy Yudo selaku Kasi Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satpol PP Ngawi. Menurutnya, pengusaha perumahan yang saat ini beroperasi diberbagai wilayah kecamatan seperti Ngawi, Paron, Geneng dan Kasreman disinyalir belum mengantongi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.03 Tahun 2011 tentang retribusi ijin mendirikan bangunan dan Perda No.04 Tahun 2011mengenai ijin gangguan dan Perda No.21 Tahun 2010 tentang restribusi pemakaian kekayaan daerah.
Ketiga Perda tersebut menjadi dasar hukum penindakan oleh Satpol PP Ngawi bilamana dalam waktu yang telah ditentukan para pengembang perumahan tidak bisa menunjukan perijinan sebagai mana mestinya. Lanjut Peggy Yudo, pihaknya beberapa waktu sebelumnya sudah memberikan surat peringatan kepada pengusaha perumahan agar segera menyelesaikan perijinan dan administrasinya.
“Bilamana tidak mengindahkan terpaksa kita segel tempat usahanya dan kita akan membuka kembali bila mereka sudah memenuhi perijinan yang sudah ditentukan,” ungkap Peggy Yudo.
Selain itu pihak Satpol PP mengharapkan terkait pembangunan proyek perumahan pihak pengembang seharusnya menyelesaikan administrasi terlebih dahulu sebelum mengawali pembangunan secara fisik apalagi proyek tersebut juga belum dilakukan proses Analisis Dampak Terhadap Lingkungan (AMDAL).
Dengan demikian Peggy Yudo dalam minggu ini siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek perumahan yang makin menjamur di wilayah Ngawi.
“Apabila dalam sidak nanti mereka belum mampu memperlihatkan surat perijinan dengan terpaksa kita tindak tegas,” lanjut Peggy Yudo.
Kemudian pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kabupaten Ngawi sejauh ini belum memberikan keterangan terhadap pelaksanaan pembangunan proyek perumahan apalagi menyangkut data IMB maupun ijin lokasi yang sudah dimiliki para pengusaha perumahan. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda