media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 11 Maret 2012

Home > > Bahas KCD, Dewan terkesan sungkan

Bahas KCD, Dewan terkesan sungkan

| NGAWI SINAR NGAWI | portal pemberitaan Ngawi|Berita Kabar Warta info NEWS terbaru seputar tentangPeran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi terkesan kurang greget malah boleh dibilang ada kesan tak enak hati (sungkan). Pasalnya, saat melakukan hearing dalam pengusutan kesremawutan pengucuran dana Koperasi Cinta Damai (KCD) antar ketua dan wakil ketua yang duduk dalam satu komisi III DPRD Ngawi yang membidangi anggaran belum berjalan sebagai mana mestinya.

Seperti yang pernah informasikan sebelumnya usai digelar dengar pendapat antara kepala Dinas Koperasi dan perwakilan KCD pada minggu lalu di ketahui beberapa kejanggalan-kejanggalan soal pengucuran dana dengan menyalahi UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut penjelasan Dedi Supriyadi wakil ketua komisi III, sebuah koperasi dengan mengantongi legalitas resmi serta sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak dua kali maka! berhak mendapatkan bantuan kucuran dana dari APBD atau hibah. Lanjut Dedi, kejanggalan terjadi soal pengucuran dana ke KCD yang berdiri 23 Januari 2002 dan berselang 1,5 bulan langsung mendapatkan anggaran tahap pertama dari APBD senilai 2 miliar.

Selain itu tambah legislator dari PKS ini, KCD tidak di seleksi terlebih dahulu bagaimana keadaan koperasi itu sendiri yang notabene tidak sehat. Anehnya, meskipun tidak sehat tetap mendapatkan bantuan selama 3 kali periode pengucuran dana dari 3 tahun anggaran yakni mulai tahun 2002 hingga 2004. Dan parahnya lagi, pengucuran dana itu tidak sesuai dengan prosedurnya yang seharusnya dana kucuran tersebut melalui Dinas Koperasi namun KCD ini melalui Bapeda yang di desak oleh mantan Bupati Ngawi yang memberi kebijakan kepada kepala Bapeda Amin Sunarto yang mencairkan dana hibah tersebut. Kemudian baru berselang lima hari keterangan lain muncul dari ketua komisi III DPRD Ngawi Supeno. Menurut Supeno, pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengucuran dana ke KCD hanya untuk melakukan konsulidasi dan pemantapan legal hukum dalam pengucuran dana ke KCD.

Selain itu tegas Supeno, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menelusuri permasalahan dana hibah ke KCD yang nyantol di berbagai kalangan elemen masyarakat Ngawi dari tingkat warga biasa hingga para pejabat PNS dan perangkat desa yang nominalnya capai puluhan juta.

Sementara rumor beredar bahwa dana hibah ini sengaja akan di hilangkan kembali dalam pembahasannya. Seperti halnya yang pernah di lakukan oleh para anggota legeslatif tahun 2004 hingga 2009 lalu pasalnya para elit politik ini juga memiliki hutang kepada pemerintah daerah yakni dana tunjangan komunikasi itensif atau TKI dengan per anggota legeslatif pernah menerima 66 juta hingga tahun ini juga belum selesai dalam pengembaliannya. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda