Peristiwa kebakaran yang sempat menjadi tontonan warga sekitar, dan penyebabnya sendiri diduga saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi melakukan pemusnahan beberapa barang bukti dengan cara dibakar.
“Memang sebelumnya ada proses pembakaran barang bukti karena ada angin dari arah timur yang bertiup lumayan kencang maka kobaran api langsung menjalar gudang yang ada didekatnya,” terang Hadi Marsudiono, Kasi Pidum Kejari Ngawi.
Sementara menurut Hari Marsudiono barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa 40 jerigen arak jowo, 39 mesin ding dong, 1 unit mesin jackpot, puluhan pak rokok tanpa merek dan cukai, 4 buah hand phone, kosmetik dan beberapa kotak obat kuat yang tidak memiliki ijin edar.
Beberapa barang haram yang dimusnahkan tersebut ditaksir senilai puluhan juta rupiah yang merupakan hasil tangkapan penyidik Polres Ngawi selama tahun 2011.
Lanjut Kasi Pidum Kejari Ngawi, proses pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu pembakaran barang bukti ini untuk menghindari penyalahgunaan juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak yang tidak bertanggungjawab. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda