media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 19 Maret 2012

Home > > Ganggu Masyarakat, Satpol PP Garuk PMKS

Ganggu Masyarakat, Satpol PP Garuk PMKS

| NGAWI SINAR NGAWI | portal pemberitaan Ngawi|Berita Kabar Warta info NEWS terbaru seputar tentang Dalam penertiban kali ini terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi berhasil menjaring sedikitnya 4 PMKS dan 3 orang gila. Target operasi mengarah pada empat titik rawan, yakni kawasan alun-alun merdeka, pasar besar Jalan Sultan Agung, sepanjang Jalan Ahmad Yani dan terminal kertonegoro, Senin (19/3).

"Dari operasi yang kita adakan hari ini berhasil menjaring beberapa PMKS dan orang gila meskipun hasilnya belum memuaskan," kata Peggy Yudo, Kasi Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satpol PP Ngawi.

Adapun PMKS yang terjaring terdiri dari beberapa anak punk yang sering nongkrong diperempatan timur terminal lama dan wanita pengemis yang melakukan operasinya diberbagai sudut kota Ngawi yang dianggap strategis. “Dengan hadirnya PMKS dan orang gila ini jelas mengganggu ketertiban umum dan tidak jarang masyarakat banyak mengeluh terhadap kita,” lanjut Peggy Yudo.

Operasi dilakukan sejak pukul 09.00-11.30, dari sejumlah lokasi petugas Sat Pol PP hanya mendapatkan segelintir orang PMKS dan orang gila meskipun saat operasi sendiri tidak ada perlawanan meskipun demikian operasi terus akan dilakukan, sekaligus guna menghadapi penilaian Piala Adipura yang dilaksanakan dalam waktu dekat.

Peggy Yudo menambahkan memang pada akhir-akhir ini daerah Ngawi menjadi sasaran empuk PMKS dan orang gila mendasar sampai sejauh ini belum adanya peraturan daerah (perda) yang secara spesifik mengatur keberadaan orang yang diduga mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tribumtramas).

“Memang orang yang berhasil kita jaring saat ini kebanyakan berasal dari luar daerah kemungkinan besar mereka pelarian dari daerah tersebut yang sering terkena razia makanya di Ngawi segera dimunculkan perda yang mengatur tribumtramas,” beber Peggy Yudo.

Kemudian hasil dari operasi sebanyak 4 PMKS akan dibina melalui Dinas Sosial Kabupaten Ngawi sedangkan 3 orang gila rencananya akan direlokasi ke tempat lain. (tim)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda