Dalam penggerebekan ini, petugas selain mengamankan para pelaku juga membawa barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai 100 ribu Rupiah.
“Sangat tidak pantas bilamana seorang guru melakukan tindakan melawan hukum dengan asyik berjudi padahal mereka ini seharusnya menjadi contoh yang baik,” ungkap warga sekitar TKP yang enggan disebut namanya.
Seperti yang dijelaskan warga lainya, ulah ke empat penjudi tersebut tergolong licin didalam melakukan kegiatanya. Biasanya untuk mengelabui petugas kegiatan judi remi dilakukan dengan cara berpindah-pindah.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Sukono menerangkan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelanggar hukum yang dinilai menjadi bagian penyakit masyarakat.
“Para pelaku ini sudah kita intai sebelumnya mendasar laporan warga,” kata AKP Sukono.
Dengan melakukan permainan judi remi para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda