media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 01 Maret 2012

Home > > Nekad judi remi, Oknum Guru masuk Bui

Nekad judi remi, Oknum Guru masuk Bui

| NGAWI SINAR NGAWI | portal pemberitaan Ngawi|Berita Kabar Warta info NEWS terbaru seputar tentangJajaran Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil meringkus pelaku perjudian jenis remi, disalah satu rumah warga Desa Sumber Bening, Kec. Bringin-Ngawi. Para pelaku, SR (54 th), SJ (47 th), JL (56 th) dan BD (37 th) ke empatnya merupakan warga setempat kini sedang proses pemeriksaan. Dan yang mengejutkan, salah satunya adalah oknum Guru.

Dalam penggerebekan ini, petugas selain mengamankan para pelaku juga membawa barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai 100 ribu Rupiah.

“Sangat tidak pantas bilamana seorang guru melakukan tindakan melawan hukum dengan asyik berjudi padahal mereka ini seharusnya menjadi contoh yang baik,” ungkap warga sekitar TKP yang enggan disebut namanya.

Seperti yang dijelaskan warga lainya, ulah ke empat penjudi tersebut tergolong licin didalam melakukan kegiatanya. Biasanya untuk mengelabui petugas kegiatan judi remi dilakukan dengan cara berpindah-pindah.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Sukono menerangkan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelanggar hukum yang dinilai menjadi bagian penyakit masyarakat.

“Para pelaku ini sudah kita intai sebelumnya mendasar laporan warga,” kata AKP Sukono.

Dengan melakukan permainan judi remi para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda