media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 16 Maret 2012

Home > > Polres Ngawi Kembali Jaring Bentor

Polres Ngawi Kembali Jaring Bentor

| NGAWI SINAR NGAWI | portal pemberitaan Ngawi|Berita Kabar Warta info NEWS terbaru seputar tentangJajaran Polres Ngawi khususnya unit satuan lalu lintas kembali merazia keberadaan becak montor (bentor) yang sering melanggar tata cara berlalu lintas, Kamis (15/3). Dalam operasi tersebut sebanyak 22 bentor berhasil diamankan petugas dan dilakukan penahanan di pos polisi 90 perempatan Kartonyono Kecamatan Ngawi Kota.

Seperti diungkapkan oleh Kasat Lantas polres Ngawi AKP Tony Prasetyo pihaknya sudah berulang kali memberikan himbauan dan teguran kepada mereka para pemilik bentor tapi kelihatanya tidak di gubris.

Para pemilik bentor sendiri terkesan hanya mentaati peraturan manakala petugas ada dilokasi, akan tetapi disaat petugas lengah mereka tetap saja melakukan pelanggaran dengan melintas dibeberapa ruas jalur utama. Dengan demikian petugas dibuat jengkel ulah yang dilakukan beberapa oknum penarik bentor ini yang berakhir mereka harus dilakukan penindakan.

Lebih lanjut, dengan seenaknya para penarik bentor melintas di jalur utama tidak urung mengganggu para pengguna jalan lainya.

Sehingga membuat kemacetan arus lalu lintas padahal seperti keterangan AKP Tony Prasetyo bentor belum mempunyai lisensi kendaraan bermesin yang secara sah bisa melintas dijalur utama. Selain itu tambah AKP Tony Prasetyo, pihaknya sudah berulang kali melakukan tegoran keberadaan bentor.

Makanya dengan diadakan razia bentor akan memberikan shock terapy bagi pemilik bentor lainya agar lebih mengedepankan keselamatan pengguna jalan lainya.

Dalam operasi yang melibatkan puluhan petugas langsung melakukan pencegatan terhadap bentor yang berulang kali nekat menerobos beberapa jalur tertib lalu lintas.

Bentor yang berhasil dijaring petugas langsung ditahan selama 2 hari kemudian setelah melewati masa penahanan tersebut, para pemilik bentor diperbolehkan mengambil kembali kendaraanya tanpa dikenakan biaya. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda