media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 14 April 2012

Home > > Terlilit hutang, bu RT nekat ngembat Motor

Terlilit hutang, bu RT nekat ngembat Motor

| NGAWI SINAR NGAWI | portal pemberitaan Ngawi|Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | tentang |Benar saja. Kadang niat jahat timbul karena hal yang sepele. seperti, wanita yang biasa disapa Bu Rt (42), karena suaminya sebagai Ketua Rukun Tetangga dilingkungannya, Nekat ngembat sepeda motor jenis Suzuki Spin (AE 6466 TT) dibilangan Jalan A. Yani Ngawi hanya lantaran terlilit hutang. Karuan, petugaspun kini meringkusnya.

Sementara pemilik sepeda motor, Galuh, 40 th, warga Dusun Balong, Desa Beran, Kecamatan Ngawi Kota mengaku pada saat terjadinya peristiwa, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motornya miliknya.

“Saat saya sedang jalan-jalan di jalan Ahmad Yani ada seorang ibu meminjam motor dengan alasan ada kepentingan mendadak, meskipun sebelumnya saya belum kenal dengan pelaku karena untuk kepentingan, ya terpaksa saya serahkan,” terang Galuh, beberapa hari lalu.

Setelah berhasil mengelabui korban, Aminah, Nama asli Bu RT ini, langsung menggadaikan sepeda motor keseorang warga yang ada di Kecamatan Paron. Uang dari hasil gadaian tersebut oleh Aminah dipakai untuk plesir ke kampung halamanya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

‘’Setelah dapat uang dari gadaian itu saya langsung pulang ke Sumatera, kemudian uang tadi saya pakai untuk membayar hutang –hutang saya sebelumnya,” kata Aminah. Kemudian dirasa uang hasil kejahatanya habis, Aminah pulang ke rumah suaminya yang ada di Maospati. Karena sudah menjadi atensi pihak petugas, setelah sampai dirumah Aminah langsung ditangkap satuan reskrim Polres Ngawi.

Sementara Kasatreskrim Polres Ngawi,AKP Sukono, saat dikonfirmasi membenarkan aksi nekat yang dilakukan pelaku. Dengan demikian pelaku pencurian di ancam pidana penjara selama 7 th sesuai dengan dengan pasal 362 KUHP yakni pencurian di siang hari tidak hanya itu saja petugas juga mengamankan 3 orang penadah yang diantaranya Sundari warga asal Kebon , Arifin warga asal Mangge dan Eko warga asal Sendang kraton dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun lebih, sesuai dengan pasal 480 yakni penadah barang-barang kriminalitas. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda