media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 16 Mei 2012

Home > > Bandit Ingusan Diringkus Buser Polres Ngawi

Bandit Ingusan Diringkus Buser Polres Ngawi

| NGAWI SINAR NGAWI | portal pemberitaan Ngawi|Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |Aksi nekat bocah-bocah ingusan terbilang professional. Bagaimana tidak, dalam tiap aksinya selalu membuat ludes harta benda milik korbannya. 4 sekawan ini ternyata juga masih berstatus pelajar SMP di sekolah yang sama. Beruntung, aksinya segera bisa dihentikan oleh jajaran Buser polres Ngawi.

Kawanan pencuri ini dikenal licin dalam aksinya, para korban yang sudah menjadi target dipastikan ludes harta bendanya. Dari hasil laporan warga Ida Nurhayati warga asal desa Pule yang telah kehilangan uang senilai 6 juta dan HP dengan total 8 juta serta juga Mirawati warga asal Desa Pule kecamatan Ngrambe ini kehilangan uang 300 ribu, petugas mendapati ciri-ciri pelaku dan berhasil di bekuk di kediaman mereka masing-masing tanpa perlawanan dan ternyata mereka kawanan yang berasal dari salah satu sekolah menengah pertama di wilayah Ngrambe.

Pelaku yang diantaranya dengan inisial ES 14th, DR 15 th, NA 14th dan FG 14th ini dalam setiap melakukan aksinya selalu di malam hari dengan menunggu sasarannya lengah disaat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dalam tiap kali beraksi menjarah rumah korbanya ES bertugas sebagai otak sedangkan rekan-rekannya sebagai esekutor yang sudah dilakukan berulang kali berhasil dan 2 rumah yakni Ida Nurhayati dan Mirawati menjadi akhir sepak terjang penjarah rumah kosong” mereka masih 1 sekolah dan selalu melakukan secara bersama-sama selain memiliki tugas berbeda-beda aksi mereka cukup membuat resah karena selalu berhasil tanpa ada jejak” ungkap kasat reskrim polser Ngawi Sukono.

Dari hasil jarahanya mereka bagi rata dengan kelompoknya dan langsung digunakan untuk acara hura-hura namun ada yang sebagian dari pelaku di pergunakan membeli pakaian jaket jemper. Selain itu dari tangan pelaku petugas juga menyita uang sejumlah 94 ribu dalam bentuk recehan, jaket dan jemper serta STNK kendaraan bernopol AE 4031 JA bermerk KTM yang biasanya mereka pergunakan untuk beroperasi
”Dari tangan pelaku kami masih menyita pembelian barang-barang yang di peroleh dari beberepa pelaku yang akunya sudah 8 kali menjarah rumah penduduk dan ini akan di pergunakan untuk menjerat pelaku di meja hijau mendatang” tegasnya.

Kepada pelaku mereka diancam tindak pidana pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian di malam hari dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun” walaupun mereka masih di bawah umur kami tetap memberlakukan pelanggaran pasal 363 KUHP karena hal ini bisa membuat jera mereka ” tegasnya saat dikonfirmasi di dampingi oleh kapolres Ngawi AKPB Edy Junedy beberapa waktu yang lalu. (pr)

Berita Terkait



2 comments:

Unknown mengatakan...

haddew prgaulan bebas jaman sekarang

mhamud mengatakan...

itulah orang tua yang tidak tanggung jawab terhadap anak....!!!!

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda