media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 17 Mei 2012

Home > > Dewan Ancang-Ancang Garap Perda Miras

Dewan Ancang-Ancang Garap Perda Miras

| NGAWI SINAR NGAWI | portal pemberitaan Ngawi|Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |Agenda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Ngawi, di Tahun 2012 ini, yang akan dilakukan tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2012, diantaraanya, pembahasan tentang Raperda Minuman Keras (Miras). Wacana munculnya aturan mengenai miras saat ini sudah dalam pembahasan di tingkat komisi-komisi tentang minuman berakohol miras atau minuman keras menjadi legal peredarannya.

Bahkan dalam pencapaian legal formalnya kemarin selama 2 hari terakhir ini semua anggota dewan belajar bersama dengan para dosen UNS Surakarta. Mengingat Ngawi yang di dominasi oleh kaum muslim ini dipastikan bakal menuai kritikan. ”Ngawi bakal memiliki perda minuman keras di mungkinkan peredaran minuman keras akan dilegalkan hal itu cukup tidak mencirikan Kabupaten Ngawi yang agamis” ungkap Hardi salah satu tokoh agama.

Namun pernyataan tersebut di bantah oleh Dimas Alfinnor selaku anggota komisi 1 DRPD Ngawi, siang tadi saat dikonfirmasi menjelaskan dengan adanya perda tentang pengendalian, pengawasan dan pengelolaan minuman berakohol ini tidak serta merta berisi tentang miras saja akantetapi air yang berkadar alcohol di manfaatkan untuk kebutuhan kesehatan

“ sampai sejauh ini masih belum selesai pembahasannya, perda hasil prolegda ini masih juga melewati public hearing dengan semua stakeholder” ungkap Dimas. Ranperda pengendalian, pengawasan dan pengelolaan minuman berakohol ini hasil usulan dari komisi 1 sebagai hak inisiatif yang diajukan kepada esekutif tidak langsung di sahkan menjadi peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum.

Sepertihalnya kemarin sebagai wakil rakyat ke Surakarta mempelajari secara detail bagamana suatu ranperda mendapat sambutan baik ke masyarakat sebagai pelaksana perda dan imbak balik ke pemda melalui pajak atau retribusi yang bisa masuk ke kasda “ untuk sekarang masih premature untuk menjadi perda, mas hal ini memerlukan tahapan

–tahapan yang panjang, pembahasan perkomisi, public hearing dan paripurna “ tegas salah satu kader dari partai persatuan pembangunan. Ranperda ini berisi pasal – pasal dan kekuatan hukum tetap dari penggunaan minuman berakohol sehingga di nantinya terdapat batasan setiap warga dalam mengkonsumsinya dan bisa saja ranperda ini bila tidak disetujui oleh stakeholder” kami mengharapkan situasi kamtibnas di wilayah Ngawi dan juga bisa menambah pendapatan asli daerah” tambahnya. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda