Terkait maraknya penambangan galian C yang semakin liar akhir-akhir ini menjadi momok persoalan tersendiri bagi kalangan birokrasi demikian juga masyarakatnya. Untuk yang terpantau saat ini di wilayah Ngawi ada sekitar 32 galian C disinyalir tanpa mengantongi perizinan sebagaimana mestinya.
Dari informasi dilapangan dengan leluasanya pengusaha galian C mengepras bukit-bukit kapur ataupun menggali diareal tanah datar dengan alas an sudah memiliki izin. Anehnya, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kabupaten Ngawi hingga saat ini menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin.
“Dalam pemberian Izin, pihak kami mendasar atas rekomendasi dari Dinas Pertambangan yang mempunyai kewenangan atas penentuan untuk kegiatan Penambangan Rakyat di Ngawi ini,” kata Yusuf Rosyadi, kepala BPMPP Kabupaten Ngawi akhir-akhir ini.
Tambah Yusuf Rosyadi, bagi pengusaha galian C seharusnya memenuhi aturan berlaku kalau mereka tidak mau ditertibkan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan restribusi selain itu Perda Kabupaten Ngawi Nomor 30 Tahun 2002 tentang restribusi izin bahan tambang golongan C serta Peraturan Bupati Ngawi Nomor 26 Tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin.
Memang persoalan galian C lebih mengarah ke persoalan sosial masyarakat, akan tetapi kalau dibiarkan persoalan tersebut berlarut-larut sudah jelas yang rugi kembali ke masyarakat sendiri. Sementara diperoleh keterangan sesuai kenyataan yang ada, bahwa pengurusan proses izin untuk kegiatan penambangan galian C ternyata cukup memakan waktu bahkan terbilang ribet tidak cukup satu pintu saja.
Untuk kegiatan Penambangan yang melewati Jalan kabupaten harus ada rekomendasi dari PU Bina Marga. Sedang untuk dokumen UKL dan UPL juga harus disahkan oleh Kantor Lingkungan Hidup. Dan untuk galian C skala besar harus menyertakan Persyaratan AMDAL. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda