Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo rencananya ditunjuk sebagai tim yang akan ikut menentukan jeratan hukum yang dikenakan. Seperti diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari M. Muslim Qodratullah kepada media mengatakan, keterlibatan tim ahli ini sebagai hasil yang nantinya disampaikan tim ahli guna melengkapi berkas-berkas seputar kasus lawatan anggota dewan kepada konstituen yang mencapai Rp 3,7 miliar. Tim ahli akan bekerja secara independent. Terbebas adanya intervensi dari kalangan-kalangan yang kabarnya akan memetikemaskan perkara TKI. ‘’Untuk menentukan hukum yang dikenakan, kami juga akan mempertimbangkan hasil tim ahli,’’ terangnya.
Saat ditanya perihal terjunnya tim ahli dari UNS tersebut mulai dengan kinerjanya, Muslim Qodratullah masih enggan membebernya. Tegasnya semakin cepat tim ahli turun lapangan, kian dekat Kejari dalam menelusuri dan melanjutkan kasus TKI yang selama ini masih tersendat tidak urung kembali.
Terlebih lembaga Adhyaksa itu mengaku sudah mengantongi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) mantan dewan non aktif maupun yan aktif. ‘’Ya secepatnya lah kami tidak ingin berlarut-larut atau menunda-nunda perkara. Kalau sudah ada di meja kerja, ya harus diselesaikan segera. Jangan sampai tanpa ending,’’ ungkapnya. Dengan melibatkan tim ahli, kata dia, akan banyak membantu kejaksaanmengurai perkara yang bergulir sejak 2009 itu.
Selama ini, tim ahli memang kerap menjadi pertimbangan Kejari untuk memutuskan perkara hukum yang menyebabkan kerugian negara. Seperti tindak pidana mark up proyek poliklinik RSUD dr Soeroto senilai satu miliar. ‘’Hasil penelitian dan pemeriksaan dari tim ahli juga akan menjadi acuan dan patokan kami,’’ jelasnya.
Dinilai dari kaca mata hukum, TKI sampai saat ini masih dianggap merugikan negara. Hampir seluruh mantan dewan masih menunggak danacuma-cuma yang nominalnya mencapai Rp 64 juta per anggota setelah dipotong pajak 15 persen. Begitu juga dengan tiga dewan aktif yang belum mau melunasi angsuran TKI. Yakni, Budi Purwanto (PPP), Agus Sulistyawan (Golkar) dan Taufiq Nur Aziz (PKB).
Diberitakan sebelumnya, meski kasus TKI bergulir ke tangan Kejaksaan, pemkab juga tidak mau pusing untuk menagih tunggakan TKI. Bupati Ngawi Ir Budi Sulistyono memberi dead line hingga akhir tahun dana TKI harus sudah kembali utuh di kas daerah. Yakni melalui tim TPT-GR yang berwenangngurusi kerugian negara. ‘’Saya sudah bicarakan dengan tim TPT-GR, akhir tahun ini semua harus lunas,’’ tegasnya.
Tidak kunjung lunasnya tunggakan TKI, tambah dia, bukan dikarenakan materi yang bersangkutan cupet. Melainkan tidak adanya keseriusan dari mantan dewan dan dewan aktif yang masih nunggak untuk melunasinya. ‘’Disamping itu mungkin karena tidak ada batas akhir secara tertulis untuk pelunasannya,’’ tandasnya. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda