Kegiatan yang digelar selama dua hari tersebut, diikuti oleh para anggota asosiasi kontraktor se Kabupaten Ngawi, para pejabat Eselon, pemegang sertrifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta menghadirkan narasumber dari Unit Layanaan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ngawi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Bupati Ngawi dalam sambutannya mengatakan, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah ditetapkan oleh presiden pada tanggal 6 Agustus 2010 lalu sebagai peraturan pengganti dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 yang memiliki kelemahan dalam interpretasinya.
“Pihak pemerintah daerah selama ini seolah-olah merasa tidak memiliki panduan interpretasi yang baku atas isi Keppres Nomor 80 Tahun 2003, sehingga banyak pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah yang mengalami multi tafsir serta kerancuan dalam menentukan prosedur,” ungkap Ir Budi Sulistyono, Bupati Ngawi.
Demikian juga seperti yang dikeluhkan Kabag Administrasi Pembangunan Kabupaten Ngawi, Mohamad Taufik, bahwa peralihan atau perubahan peraturan bahkan lahirnya aturan baru pengadaan barang dan jasa pemerintah yang relatif cepat, sangat berpengaruh pada kinerja stakeholder pengadaan.
Sejak disahkan, Keppres No 80 Tahun 2003 mengalami tujuh kali perubahan, meskipun sifatnya hanya menyesuaikan dengan dinamika dan tuntutan spesifik yang berkembang. Bahkan Perpres No 54 Tahun 2010 sebagai pengganti Keppres No 80 Tahun 2003 pun telah terbit perubahannya dalam bentuk Perpres No 35 Tahun 2012.
Tambah Mohamad Taufik, untuk untuk mengimplementasikan aturan tersebut, lanjutnya, maka diperlukan aparatur pemerintah yang memiliki pengetahuan, kompetensi dan pemahaman yang menyeluruh mengenai perpres ini, serta yang terpenting memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa sebagai persyaratan utama daripada pemangku jabatan baik sebagai panitia pengadaan barang/jasa maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, Mohamad Taufik membeberkan, sesuai tuntutan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, terdapat kebijakan mendesak yang perlu untuk diterapkan yakni Pembentukan unit LPSE dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Pemkab Ngawi.
Selanjutnya dengan terbentuknya LPSE sehingga dapat memberikan pelayanan pengadaan yang akuntabel dan transparan pada setiap proses pentahapan pengadaan barang dan jasa.
Sementara Iskandar yang merupakan narasumber dari LKPP berharap pelaksanaan sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman serta meminimalisir penyimpangan maupun kekeliruan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Ngawi baik dalam tataran proses maupun kebijakannya. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda