media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 03 Mei 2012

Home > > Sang Jagal Istri Sendiri Terancam Hukuman Mati

Sang Jagal Istri Sendiri Terancam Hukuman Mati

| NGAWI SINAR NGAWI | portal pemberitaan Ngawi|Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |Sidang kedua terhadap si pembunuh keji Heri Martono , Budiono dan Suyono dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wigati (31 th), warga Dusun Bogoharjo, Desa Watualang, Kec. Ngawi Kota digelar di Pengadilan Negeri Ngawi dengan majelis hakim yang diketuai Robert SH dan hakim anggota Novi Wijayanti SH dan Yusti C.Radjah SH, Kamis (3/5) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Heri Martono didakwa sebagai otak pembunuhan bersama Budiono dan Suyono menurut Jaksa penunutut Umum (JPU) dari Kejari Ngawi yang dibacakan secara bergantian oleh Hadi SH, Suyanto SH dan Reni SH, Heri Martono didakwa secara bersama-sama orang lain membujuk orang untuk melakukan pembunuhan terhadap Wigati yang merupakan istri dari terdakwa sendiri pada awal tahun ini.

Dalam surat dakwaan terhadap Heri Martono, pihak JPU mengemukakan secara rinci proses pembunuhan terhadap Wigati dengan diawali Budiono hutang sejumlah uang kepada Heri Martono dengan alasan untuk dipakai biaya menenangkan diri di salah satu pondok pesantren di Bojonegoro.

Tidak berselang lama Heri Martono yang sebelumnya mempunyai istri simpanan lagi ada perselisihan dengan istrinya yakni Wigati. Mulai saat itulah Heri Martono mempunyai niat untuk menghabisi Wigati lantaran tidak mau dicerai secara baik-baik, maka Heri Martono menyuruh Budiono dan Suyono untuk menghabisi Wigati di tengah sawah di Dusun Bogoharjo, setelah terjadi negosiasi beberapa waktu Budiono menyanggupi sebagai eksekutor dalam menghabisi nyawa Wigati.

Kemudian uang yang pinjamkan oleh Heri Martono kepada Budiono dialihkan sebagai uang muka. Maka peristiwa pembunuhan terhadap Wigati terjadi pada 1 Januari 2012 sekitar pukul 08.00 WIB. Dimana Wigati tewas dengan 15 luka bacokan ditangan Budiono yang memakai kapak. Setelah selesai menghabisi korban, untuk menghilangkan jejak Budiono dan Suyono membuang kapak serta sarung tangan di Desa Jongke, Kecamatan Karas, Magetan.

Dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Suprianto SH menyatakan kliennya memang tidak bisa mengelak lagi atas dakwaan pembunuhan berencana itu. Cuma, kata dia, keterlibatan Heri Martono dalam tindakan kejinya harus butuh pembuktian konkret.

Ketiga terdakwa oleh JPU dikenakan dijerat pidana pasal 55 ayat 1 ke 2 jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Terkait proses sidang perdana ini pihak keluarga dari Wigati yang jumlahnya puluhan orang melihat dari dekat di Pengadilan Negeri Ngawi.

Seperti yang diungkapkan Anang kakak ipar dari korban, dirinya yang mewakili keluarga korban berharap para terdakwa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. “Saya berharap kalau bisa nantinya dijatuhi hukuman mati, apalagi pembunuhan ini cukup sadis terjadi dihadapan putranya sendiri,” ungkapnya. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda