Menurutnya peristiwa tindak penipuan berawal saat Hardana, 30 th, warga Kecamatan Karanganyar bertemu dengan SYN yang merupakan warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren dengan menjajikan pekerjaan di Dishub Ngawi, kata kesepakatan antara keduanya langsung terjadi dengan menyerahkan uang Rp 17 juta dari Hardana ke SYN yang terjadi pada 8 Februari 2010.
Dengan uang tersebut SYN mengatakan dengan berjanji bakal mengusahakan Hardana menjadi tenaga Honorer Daerah (Honda) dan sebagian uangnya akan dipakai untuk pengurusan administrasi guna mendapatkan SK.
Tidak berselang lama Hardana bekerja di staf peron terminal Kertonegoro Ngawi namun tanpa dibekali surat secuwilpun apalagi SK serta gaji. Setelah berjalan dua tahun dari masa kerjanya Hardana menagih janji kepada SYN yang katanya SK dan gaji akan diberikan bilamana masa kerjanya sudah dua tahun.
Akan setiap Hardana meminta kepastian tentang SK dan gaji sesuai kesepakatan awal, SYN selalu mengelak dengan segala alasan. Dari sinilah timbul kecurigaan dari Hardana terhadap tindak penipuan yang dilakukan SYN maka dirinya (Hardana-red) melaporkan kelakuan SYN ke Polres Ngawi.
“ Kami sudah menerima laporan dari korban dan saat ini anggotanya tengah melakukan penyidikan lebih dalam atas kasus ini” terang AKP Sukono. Tambah Kasat Reskrim, kepada pelaku dapat diancam tindak pidana kurungan penjara selama 10 th lebih atas 2 pasal yang dilanggarnya yakni pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan.
Sementara Hardana sendiri menuturkan setiap kali dirinya nagih janji SYN selalu mengelak bahkan tidak jarang SYN malah mengindar.
” Saya bisa bekerja di dishub asalkan memberikan uang tunai 17 juta kepada pelaku karena saya butuh pekerjaan, yaa akhirnya saya menyanggupi” terang Hardana. Masih dari Hardana, sebenernya kalau SYN ini peka dan cepat mengambil tindakan sebagaimana yang telah dijanjikan terhadap dirinya maka urusan bakal selesai. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda