Sementara Dewan dibuat geregetan dimana sebelumnya sudah seringkali melakukan hearing dengan Panitia Pembebasan Tanah (P2T). “Sebetulnya P2T ini sudang sering kita panggil tetapi sesuai kenyataanya masih saja dlewer yang dibuktikan banyak pengaduan yang dilayangkan pada kita,”ujar Maryoto, Ketua Komisi I DPRD Ngawi, pekan kemarin.
Sesuai penjelasan Maryoto, keresahan yang terjadi pada warga dimana lahanya terancam digusur ini penangananya boleh dibilang lambat sekali. Meski hampir dua tahun P2T untuk menuntaskan proses pembebasan lahan dan bangunan milik warga justru progressnya malah makin tidak jelas.
Dampak tarik ulur dari pembesan lahan yang kurang maksimal mengakibatkan sejumlah warga enggan menyerahkan sebagian tanahnya yang terkena proyek multi yess ini. “Mereka pada umumnya mengeluhkan biaya ganti rugi yang sama sekali tidak layak, kan warga jadinya sangat pesimis dengan proyek tersebut,” urainya lagi. Maryoto mencontohkan, luasan lahan tercatat di P2T tidak jarang terjadi selisih angka dengan yang tertera di sertifikat selain itu kalau toh luasnya sama persoalan lain ikut muncul seperti nilai jualnya denga daerah sekitar ada selisihnya.
Tambahnya, pihak P2T terlihat enggan melakukan koordinasi dengan wilayah yang dinyatakan sengketa oleh warga selain itu permasalahan pembebasan lahan justru diserahkan sepenuhnya ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngawi, Mas Agoes Nirbito, juga angkat bicara terkait pembebasan lahan ini menurutnya semenjak proyek tersebut digarap progresnya sudah mencapai 78 persen dari 3.0023 bidang yang ada. Selain itu dirinya menerangkan sisa lahan hanya kurang dari 22 persen nantinya bakal rampung sesuai jadwalnya. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda