Modusnya tergolong rapi. Namun sepandai tupai melompat pasti pernah jatuh juga.
Alhasil, mendasar pengembangan dari keterangan 4 tersangka pelaku Curanmor yaitui: Mul, Sus, Yat dan Dar yang ditangkap pada tanggal 27 bulan lalu, akhirnya keberadaan Pwt mulai menjadi target pihak Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi, lewat kasubag Humas AKP I Wayan Murtika membenarkan kejadian tersebut.
“Setelah melakukan pengembangan mendasar dari kesaksian empat tersangka yang kami tangkap beberapa waktu lalu, maka Oknum Sekdes tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian atau membantu melakukannya.” Terangnya.
Dapat dikabarkan, Para tersangka menjual hasil kejahatannya secara terpisah, terbukti Keberadaan 3 unit Sepeda motor yang berhasil disita petugas hanya menyisakan rangkanya saja.
Sementara atas ulahnya ini, Pwt bakal terancam hukuman 9 tahun penjara dengan dikenai pasal 363 tentang tindak pidana pencurian. (kun)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda