Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP I Wayan Murtika mengatakan tersangka berinisial YMS , 35 th, yang merupakan warga Dusun Kedungwuluh, Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati. “Saat digerebek, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menghalang-halangi petugas saat masuk kerumahnya, namun penggerebekan tetap dilakukan dan berhasil mengamankan barang bukti,” tuturnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan butir obat terlarang dengan dibungkus plastik klip lengkap dengan label sesuai nama penyakit seperti sakit gigi, pusing, asam urat sampai rheumatic yang secara sengaja dijual di tokonya. Tambah AKP I Wayan Murtika, awalnya polisi mendapat informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali mengedarkan obat yang masuk daftar K ini ke sejumlah warga.
Karena sama sekali tanpa dibekali keahlian farmasi obat yang diramu tersangka seringkali dikeluhkan warga sebagai pengkonsumsinya dimana tidak jarang mempunyai efek samping yang luar biasa. Kasubag Humas Polres Ngawi menjelaskan, tersangka YMS ini merupakan peracik obat dan sekaligus pengedar obat daftar K di Kabupaten Ngawi. "Pengakuan dari tersangka baru sekali ini mengedarkan obat daftar K ke warga, namun ia tidak mengaku siapa yang menyetok obat-obatan ini dan kalau hal ini dibiarkan kesehatan warga akan tergganggu dan bisa saja mengancam jiwanya," paparnya.
Tersangka pengedar obat daftar K itulanjutnya, akan dijerat dengan pasal 196 junto pasal 97 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Saya mendapatkan untung 10-30 % per kemasan plastik obat, namun puluhan obat daftar K itu belum sempat dijual karena ditangkap polisi lebih dulu," kata pelaku. Dari keuntungan jualan obat terlarang menurut tersangka digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. “Yang jelas saya menyesal dengan perbuatan yang selama ini saya lakukan, dan kemampuan meracik obat itu saya awali mencoba sendiri,” Urai dia lagi. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda