Diakui atau tidak, Beberapa tempat, disinyalir menjadi produsen Miras jenis Arak Jowo seperti Desa Kerek, Kec. Ngawi Kota, Desa Sidolaju, Kec. Widodaren dan Desa Pocol, Kec. Sine.
Menurut salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ngawi, Agus Wiyono, bahwa sebenarnya masih pada tahap pembahasan awal yang berkutat pada persentase kandungan alkohol yakni 5 persen.
“Selain itu nantinya kalau sudah menjadi suatu ketetapan, baru dibahas apakah produsen miras akan dilarang beroperasi atau dibatasi jumlah produksinya bahkan peredaranya. Itulah yang menjadi topik bahasan hari ini,” Urainya.
Disinggung mengenai isu maraknya lobi-lobi yang dilakukan oknum tertentu guna mengganjal produk hukum ini, masih menurut dia bahwa hal itu sama sekali tidak benar. “Mulai hari ini malah pembahasan raperda miras itu sudah kita lakukan bersama jajaran Polres Ngawi, Satpol PP, Yanmas dan kabag Hukum Pemkab Ngawi,” Tandas Agus Wiyono.
Sementra beberapa kalangan mengingatkan agar para wikil rakyat tak terjebak dengan Manuver-manuver pendekatan yang bertujuan mengganjal produk hukum tersebut. “pembahasan lanjutan, kedepan akan melibatkan ormas dan tokoh masyarakat selain itu juga melibatkan langsung para produsen miras. “ Pungkas Agus Wiyono. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda