“Pihak sekolah dilarang memakai dana BOS untuk honor mereka padahal dana ini peruntukanya untuk meningkatkan mutu pendidikan siswa, justru yang diperbolehkan untuk meningkatkan standart kurikulum suatu misal kegiatan ekstrakurikuler dan bisa dipakai juga untuk biaya wisata sejarah di lingkup Ngawi ini,” terang Bupati Ngawi, Ir Budi Sulistyono.
Ungkapnya lagi, penganggaran BOS yang dipakai untuk honorarium guru tidak bisa ditolelir dan bisa saja dikenai sangsi keras. Memang sebelumnya fakta ketidakberesan saat penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) ada indikasi unsur kesengajaan memberikan porsi terbalik terhadap kebutuhan siswa, dimana seperti yang terjadi di SMPN I Pangkur sempat tercium penggunaan dana BOS terserap untuk honor guru lebih dari 80 persen.
Masih dari kantor DPRD Kabupaten Ngawi, Bupati Ngawi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD saat rapat sidang paripurna sebelumnya. Tanggapan tentang pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan mengenai tunggakan raskin segera diselesaikan agar tidak mengganggu jatah raskin kepada masyarakat.
Dalam hal ini Bupati Ngawi, telah mengeluarkan surat tegoran nomor 500/0369/404.022/2012 tertanggal 22 Juni 2012 kepada Kepala Desa agar melunasi tunggakan dana raskin paling lambat tanggal 29 Juni 2012. Selain itu tunggakan dana raskin untuk saat ini lanjut Bupati Ngawi, masih sekitar Rp.168.000.000.00, terhitung tanggal 27 Juni 2012. Selanjutnya pendistribusian beras raskin akan dilakukan pembayaran langsung sesuai pagu yang diterima.
Kemudian tanggapan atas pandangan umum Fraksi Golkar agar antisipasi dana cadangan dilakukan sesuai prosedur yang ada. Menanggapi permasalahan tersebut, Ir Budi Sulistyono selaku Bupati membeberkan guna mengantisipasi dana cadangan yang berupa Jasa Giro sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Ngawi Nomor : 188/71/404.012/2012 tentang penunjukan PT.BPD Jatim cabang Ngawi sebagai tempat uang milik daerah yang berasal dari dana cadangan. Namun, untuk persediaan dana segar atau deposito sampai sejauh ini payung hukumnya masih dalam proses.
Dari berbagai tanggapan atas pandangan umum 7 Fraksi DPRD Kabupaten Ngawi, yang paling mencolok tanggapan untuk Fraksi Demokrat yang menilai anggaran belanja pegawai lewat APBD pertahunya ada peningkatan yang cukup fantastis dan terkesan boros selain itu menyoal belanja transfer kurang dari 5,02 persen.
Polemik belanja pegawai yang dinilai ugal-ugalan tersebut Bupati Ngawi menjelaskan, penganggaran belanja pegawai di masing-masing SKPD harus terukur penggunaanya serta tepat pemanfaatanya dan menindaklanjuti belanja transfer yang realisasinya kurang hal ini dipengaruhi target pencapaian atas restribusi dan pendapatan bagi hasil lainya sesuai penyerapan atas belanja bantuan keuangan kepada desa bersifat umum. Bupati Ngawi menambahkan, presentase capaian target belanja transfer kurang bukan berati langkah kebijakan untuk penghematan anggaran atau memperbesar silpa. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda