Perempuan tersebut diduga adalah ibu kandung bayi berumur kurang dari satu jam yang ditemukan di dalam kebun dekat makam desa setempat. Sekaligus perempuan paruh baya tersebut diduga sebagai pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang memiliki berat badan 3,5 kg dan panjang 49 cm . Saat peristiwa terjadi bayi yang masih merah langsung ditemukan salah seorang warga setempat dengan komplit tali pusarnya pada Senin malam sekitar pukul 18.30 WIB, (18/6) dua hari lalu.
Seperti yang diungkapkan salah satu saksi kejadian yakni Sunti, 40 th, warga Desa Majasem malam itu habis magrib dirinya mendengarkan suara tangisan bayi yang keras, tanpa basa basi dengan dibantu warga lainya mencoba mendekati sumber suara dari tangisan ternyata tangisan tersebut memang benar dai bayi yang diketahui baru lahir.
“Saya kaget ketika dengar suara yang tidak biasa, terus saya bilang ke tetangga dan menemukan bayi berjenis perempuan itu,” terang Sunti. Kemudian pelaku dapat ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang disampaikan ke petugas, takut buruanya lepas jajaran Satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku malam itu juga.
Menurut pengakuan Suwarni sebelumnya mengaku hamil setelah diperkosa oleh sopir majikanya saat dirinya menjadi TKW di negara Qatar sekitar 9 bulan yang lalu. Setelah dirinya merasa hamil kemudian pulang ke Indonesia sekitar 3 April 2012 pada saat itu usia kandunganya sudah menginjak tujuh bulan. Karena takut aibnya terbongkar, Suwarni tetap merahasiakan kepada keluarga apalagi tetangga dekatnya.
Pada dua hari lalu Suwarni akhirnya memutuskan untuk melahirkan tanpa bantuan dari bidan ataupun dukun beranak dikampunya, secara diam-diam malam itu juga bayi yang tidak berdosa ini langsung dibuang di areal kebun yang dekat dengan makam di Desa Majasem. “Saya memang sudah bekerja di Qatar selama dua tahun, saat tahun terakhir saya diperkosa oleh sopir majikan saya hingga hamil setelah melahirkan kemudian bayi itu saya taruh di kebun dengan ditutupi dedaunan,” terang Suwarni dengan wajah pucat.
Kemudian terkait tindakan tidak manusiawi ini seperti keterangan yang dihimpun dari Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Sukono, pelaku akan dijerat dengan UU No 23 Th 2002 pasal 77 huruf B tentang penelantaran anak yang diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda