media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 11 Juli 2012

Home > > Gadis Belia Nekat Gasak Sepeda Motor Kawanya

Gadis Belia Nekat Gasak Sepeda Motor Kawanya

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |PADAS ™ Masih belia memang. Usiapun belum pula genap 16 tahun. Sebut saja Dewi, Warga desa Klitik, kec. Geneng Ngawi nekat membawa kabur Sepeda Motor jenis Yamaha Mio bernopol AE 5728 KO, (9/7) hanya lantaran saking kepinginnya punya motor sendiri. Alhasil...kini harus berurusan dengan hukum yang menjeratnya.

Peristiwa yang tidak sepantasnya dilakukan seorang cewek yang masih belasan tahun tersebut berawal perkenalan dengan teman sesama cewek lewat handphone yakni Lilik Agustin asal Desa Tungkulrejo, Kecamatan Padas. Modus yang dilakukan pelaku berpura-pura kena masalah dengan keluarganya, tanpa pikir panjang korban merasa kasihan dan kemudian diajak kerumah korban untuk tinggal sementara.

Niat baik Lilik Agustin terhadap Dewi ini kenyataanya membawa petaka, hanya selang dua hari dari pertemuanya Dewi langsung berulah. Ketika Lilik Agustin tertidur bersama Dewi dirumahnya, saat mangsanya lengah Dewi langsung melancarkan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor milik korban beserta tas berisikan ponsel.

Setelah bangun dari tidurnya Lilik Agustin sudah mendapati barang-barangnya raib digasak teman barunya tersebut. Dari kejadian ini Lilik Agustin langsung melaporkan kejadian yang baru menimpanya kepada Polsek Padas. “Mengenal Dewi baru 2 hari ini itupun lewat HP saya ajak ke rumah lha kok barang –barang saya raib tidak ada ditempat, ” ungkapnya.

Mendasar pengaduan korban, pihak petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Dewi. Hanya hitungan jam saja pelaku berhasil digulung saat nongkrong disalah satu warung alun-alun Ngawi. Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mengaku hanya ingin memiliki sepeda motor saja dimana sampai sejauh ini tujuanya belum terpenuhi.

Akibat kelakuanya pelaku langsung digelandang ke Polsek Padas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kasi humas Polsek Padas Ngawi Aiptu Hartono menjelaskan pelaku akan diancam pasal 362 KUHAP tentang pencurian dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda