Pada awalnya seperti yang dibeberkan Sugeng, tepatnya sekitar bulan Agustus 2010 dirinya didatangi Mn dirumahnya saat itulah pelaku berdalih bisa meloloskan istri Sugeng yang sedang mengikuti CPNSD asal harus membayar uang senilai 85 juta sebagai pelicinya.
“pelaku ini cukup lihai dalam mempengaruhi hingga kami merelakan uang 85 juta kepada oknum TNI AU ini untuk administrasi lolos sebagai PNS tanpa tes,” papar korban kepada petugas, Sabtu (30/6). “Kontan saja kabar baik yang ditawarkan oleh Mn ini menjadi pemikiran Sugeng beserta istrinya. Tidak berselang lama tawaran tersebut diterima oleh korban, karena tidak memiliki uang sebesar itu Sugeng meminta untuk mengangsurnya dua kali.
Transaksi keduanya lantas terjadi, pada 25 Agustus 2010 Sugeng harus membayar tahap pertama sebesar Rp.50 juta secara cash dan disusul pembayaran keduanya pada 6 Desember masih tahun yang sama sebesar Rp.35 juta. Setelah pembayaran beres, pelaku mengatakan terhadap korban bahwa istrinya akan jadi PNS di lingkungan Pemkab Ngawi pada tahun berikutnya atau paling akhir pada 2012.
Akan tetapi sampai pertengahan tahun ini kabar yang ditunggu-tunggu korban kenyataanya tidak muncul juga. Dengan dasar demikian Sugeng merasa was-was nasib istrinya yang terkatung-katung tidak lekas dipanggil menjadi PNS Pemkab Ngawi. Kecurigaan makin tambah ketika pelaku Mn ini makin sulit untuk dimintai informasi yang dibutuhkan Sugeng. “Setiap kali saya telpon tidak pernah ditanggapi,” tambahnya. Dengan terpaksa oknum TNI AU tersebut oleh Sugeng dilaporkan ke Polres Ngawi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kasat reskrim Polres Ngawi AKP Sukono saat dikonfirmasi media membenarkan laporan korban diterima oleh tim penyidik dan saat sekarang anggotanya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut, karena berhubungan dengan instansi atau korps petugas keamanan negara penyidik Polres Ngawi bakal melakukan kerjasama dengan jajaran petinggi TNI AU. “ hingga saat ini kami masih belum menetapkan pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan PNS kepada korban sehingga kami menetapkan praduga tidak bersalah terlebih dahulu,” ungkapnya, sambil berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda