Bersama komisi I sebanyak 10 perwakilan ormas dan FKUB mendesak raperda miras yang terkatung-katung hingga sekarang ini untuk segera diserahkan ke eksekutif guna ditindak lanjuti agar secepatnya menjadi keputusan tetap. Beberapa tokoh ormas dan FKUB yang terlihat seperti KH.Isrodin Yusuf dari NU, Hj.Masruroh Anas yang mewakili Muslimat Ngawi dan H.Sudirman dari Ikadi.
“Sudah banyak yang menjadi korban dari minuman keras ini, perda miras ini tidak bisa ditawar lagi,” tegas Hj.Masruroh Anas, Ketua Muslimat Ngawi. Maraknya kasus akibat minuman keras akhir-akhir ini sudah meresahkan masyarakat tidak luput dari sorotan ketua Muslimat Ngawi tersebut.
Bebernya, sudah berapa kali nyawa melayang akibat kecelakaan jalan raya dimana sebelumnya mereka menenggak minuman keras. Terlebih, para pelajar tidak jarang terlibat tawuran hanya lantaran minuman keras yang dikonsumsinya. “Kita sudah sependapat kalau bisa minuman keras dilarang peredaranya demikian juga tempat produksinya,” tambah Hj. Masruroh Anas.
|
“Ini kan belum sesuatu keputusan final makanya kita terus mencari masukan ke berbagai pihak termasuk dari produsen miras sendiri,” terang Maryoto. Terkait desas-desus bakal ditutupnya sejumlah produsen miras yang tidak secuwilpun mengantongi perijinan. Maryoto malah membantah adanya isu tersebut, meski demikian didalam materi raperda miras nantinya akan dicantumkan pembatasan jumlah produksi, kadar etanol yang terkandung pada miras mendasar presentase alcohol yang diperbolehkan dikonsumsi dan pembatasan usia pengkonsumsi itu sendiri. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda