media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 05 Juli 2012

Home > > Pabrik ARJO Terancam Ditutup: Ormas Dan FKUB Godok Raperda Miras

Pabrik ARJO Terancam Ditutup: Ormas Dan FKUB Godok Raperda Miras

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |KOTA ™ Para tokoh ormas (organisasi masyarakat) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Ngawi langsung dilibatkan menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang minuman keras bersama komisi I DPRD Ngawi, Kamis (5/7). Sementara, meski belum final, keberadaan pabrik Arjo terancam bakal ditutup.

Bersama komisi I sebanyak 10 perwakilan ormas dan FKUB mendesak raperda miras yang terkatung-katung hingga sekarang ini untuk segera diserahkan ke eksekutif guna ditindak lanjuti agar secepatnya menjadi keputusan tetap. Beberapa tokoh ormas dan FKUB yang terlihat seperti KH.Isrodin Yusuf dari NU, Hj.Masruroh Anas yang mewakili Muslimat Ngawi dan H.Sudirman dari Ikadi.

“Sudah banyak yang menjadi korban dari minuman keras ini, perda miras ini tidak bisa ditawar lagi,” tegas Hj.Masruroh Anas, Ketua Muslimat Ngawi. Maraknya kasus akibat minuman keras akhir-akhir ini sudah meresahkan masyarakat tidak luput dari sorotan ketua Muslimat Ngawi tersebut.

Bebernya, sudah berapa kali nyawa melayang akibat kecelakaan jalan raya dimana sebelumnya mereka menenggak minuman keras. Terlebih, para pelajar tidak jarang terlibat tawuran hanya lantaran minuman keras yang dikonsumsinya. “Kita sudah sependapat kalau bisa minuman keras dilarang peredaranya demikian juga tempat produksinya,” tambah Hj. Masruroh Anas.


Kemudian Ketua Komisi I DPRD Ngawi, Maryoto, rumusan raperda miras memang sudah di godok satu tahun lalu, tidak hanya meminta tanggapan tokoh ormas ataupun masyarakat namun beberapa hari yang lalu pihaknya sudah melakukan pembicaraan tindak lanjut raperda miras bersama Polres Ngawi, Satpol PP, Yanmas dan Kejaksaan.

“Ini kan belum sesuatu keputusan final makanya kita terus mencari masukan ke berbagai pihak termasuk dari produsen miras sendiri,” terang Maryoto. Terkait desas-desus bakal ditutupnya sejumlah produsen miras yang tidak secuwilpun mengantongi perijinan. Maryoto malah membantah adanya isu tersebut, meski demikian didalam materi raperda miras nantinya akan dicantumkan pembatasan jumlah produksi, kadar etanol yang terkandung pada miras mendasar presentase alcohol yang diperbolehkan dikonsumsi dan pembatasan usia pengkonsumsi itu sendiri. (pr)


Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda