Suharmanto (25), warga Desa Kasreman, Kecamatan Kasreman, tertangkap tangan saat sedang transaksi sebanyak 980 pil koplo jenis double L, setelah sebelumnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum berhasil dilumpuhkan petugas tepatnya di depan SDN Kartoharjo arah masuk ke Dusun Nglarangan, Desa Karangasri.
.
Meski satu pelaku berhasil kabur namun tak kurang 980 pil koplo jenis double L berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi. Selai itu juga berhasil menyita satu plastik berisi serbuk pil koplo juga kendaraan satu unit sepeda motor jenis Honda Mio dengan nopol AE 2178 KA yang dipakai pelaku untuk melakukan transaksi.
Menurut Kasatrsekrim Polrse Ngawi, AKP Sukono, membenarkan telah berhasil menggulung pengedar pil koplo sesaat sebelumnya telah dibuntuti petugas mendasar informasi dari masyarakat. Menurutnya, pelaku tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar antar daerah.
“Kita terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku untuk sementara pengedar sendiri disetok pil koplo dari luar daerah Ngawi,” tegas AKP Sukono. Kemudian janjinya, pihaknya terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku peredaran pil koplo lainya yang akhir-akhir ini meresahkan warga.
Akibat secara sengaja mengedarkan pil koplo Suharmanto bakal terancam tindak pidana pelanggaran pasal 196 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda