Putusan yang diambil majelis hakim yang dipimpin oleh Robert SH dengan anggota Novi Wijayanti SH dan Yusti C.Radjah SH ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara. Usai sidang, terdakwa langsung dikawal aparat kepolisian menuju ke mobil tahanan tanpa berkata sepatah katapun kepada wartawan yang mengejarnya.
Pengawalan terhadap terdakwa memang sangat ketat karena pada sidang-sidang sebelumnya, terdakwa selalu menjadi sasaran cercaan bahkan pukulan dari keluarga korban. Apalagi kakak dari mendiang korban langsung emosi setelah melihat terdakwa di bawa ke mobil tahanan. Meski demikian, para keluarga korban pada umumnya mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan ke terdakwa oleh majelis hakim.
Dalam sidang vonis tersebut Ketua Majelis Hakim, Robert SH, menjelaskan berdasarkan fakta hukum, pemeriksaan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ditambah bukti petunjuk lainnya, terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga. Hal-hal yang memberatkan terdakwa di persidangan, yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak berperikemanusiaan.
Terdakwa secara sadis menjadi otak pembunuhan terhadap istrinya Wigati pada 1 Januari 2012 lalu dengan memerintahkan kepada Budiono dan Suyono sebagai eksekutornya. Pada saat itu Wigati tewas dengan 15 luka bacokan di tangan Budiono dengan memakai kapak di tengah sawah Dusun Bogoharjo, Desa Watualang, Kecamatan Ngawi Kota.
Terdakwa juga dinilai tidak punya rasa tanggung jawab terhadap keluarga yang menyebabkan putra semata wayangnya harus kehilangan seorang ibu. Selain itu, terdakwa usai membunuh korban tidak langsung menyerahkan diri tetapi malah berpura-pura berduka atas kematian istrinya. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum penjara dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda