Maryani mendatangi Polres Ngawi dengan membawa sejumlah barang bukti berupa 3 lembar transfer dari rekening Bank BRI yang di alamatkan kepada rekening atas nama Nunung Ashari ,34 th, yang mengaku warga keluraharan Panunggaran Barat, Kecamatan Cibodas, Kabupaten Tangerang senilai Rp 76 juta lebih.
Setelah memberikan keterangan kepada petugas, Maryani yang merupakan pensiunan PNS ini mengaku telah tertipu lewat undian berhadiah yang mengatasnamakan PT Telkom. Modusnya, beberapa hari sebelum dirinya mentransfer uang senilai puluhan juta tersebut, korban mengaku ditelepon oleh pelaku dengan mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan undian berupa mobil Toyota Inova seharga lebih dari Rp 390 juta.
“Namun pelaku ini mengatakan sebelum mendapatkan mobil yang dimaksud itu, saya harus mengirim uang lewat rekeningnya terlebih dahulu senilai Rp 76 juta, namun setelah saya tindak lanjuti ternyata ternyata hanya bohong belaka,” terang Maryani. Korban baru menyadari telah kena tipu setelah nomor telepon yang mengaku Nurul Ashari tadi ketika dihubungi berulang-ulang sudah tidak sambung lagi.
Kasubag humas Polres Ngawi, AKP I Wayan Murtika, membenarkan kejadian yang baru saja dialami oleh korban. Menurutnya, penipuan yang bermoduskan undian berhadiah dengan iming-iming sesuatu barang mewah seringkali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Caranyapun bervariasi mulai sebarkan kupon berhadiah hingga cara telepon ataupun lewat pesan pendek. “Saya harapkan, informasi seperti ini menjadi pembelajaran para warga masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap suatu undian, makanya apabila memang betul mendapatkan undian berhadiah yang kami harapkan cek terlebih dahulu,”imbaunya. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda