Penjajahan ekonomi yang paling kentara adalah penguasaan terhadap sumber daya alam mineral dan energi. Perusahaan-perusahaan tambang dari berbagai negara datang untuk menguasai dan mengeruk keuntungan sebanyak-banyak, hanya menyisakan kesengsaraan.
Amanah UUD'45 pasal 33 sama sekali tak terlihat wujudnya dalam derajat keselamatan rakyat Indonesia. Tapak penjajahan ekonomi telah dimulai sejak VOC -perusahaan dagang-, semakin kentara ketika era Orde Baru melahirkan UU Penanaman Modal Asing, diikuti Kontrak Karya PT. Freeport Mcmoran dan PT. Inco Ltd, baru kemudian lahirnya UU Pertambangan Nomor 11 tahun 1967.
Sejak era UU No. 11/1967 lalu diganti dengan UU No. 4 tahun 2009, kekayaan alam Indonesia akan tambang tak mampu melepaskan Indonesia dari jeratan utang, bahkan lepas dari label negara berkembang. Ironisnya, banyak warga yang jadi korban dengan masuknya investasi tambang. Tempat tinggal digusur, lahan pertanianya dirampas. Bahkan, JATAM mencatat 66 warga tewas saat bersinggungan langsung dengan perusahaan tambang. Dan sekitar 152 orang terpaksa masuk bui.
Investor tambang berhasil menguasai pengambil kebijakan termasuk perangkat-perangkat kekuasaannya seperti aparat keamanan TNI/POLRI untuk berada dipihaknya menindas dan menyengsarakan rakyat serta mendukung penghabisan kekayaan alam secara masif. Rakyat Indonesia dari Sabang-Marauke tempat pengerukan hanya jadi objek penderita selama bertahun-tahun dan terus dihimpit kemiskinan.
Dibanding dengan sektor lain, kebijakan-kebijakan untuk sektor tambang semua melawan akal sehat. Tidak ada perubahan significan atas kebijakan pengelolaan tambang di Indonesia sejak era orba hingga saat ini. Kurangnya inisiatif dan inovasi pemerintah merupakan salah satu ketidakmampuan mengurus sumber tambang di Indonesia. Negara-negara yang tidak menggantungkan pada sektor tambang, justru jauh lebih baik dari Indonesia. Bahkan negara seperti Singapura, Swedia dan Belanda yang tak memiliki potensi tambang, merupakan negara dengan Indek Pembangunan Manusia terbaik didunia saat ini.
Periode panjang industri tambang sudah cukup menjadi catatan sejarah. Saatnya Indonesia merdeka tanpa adanya penindasan dan pemiskinan dari industri pertambangan. Tanah dan laut selama masih menghasilkan sumber daya terbarukan dan berguna untuk rakyat, seharusnya menjadikan Indonesia lepas dari keinginan mengeruk terus-menerus kekayaan SDA. Sudah cukup 67 tahun bangsa Indonesia terus dijajah melalui pertambangan.
Kontak Person; Haris Balubun (081287692113)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda