Menurut Kepala Desa Sembung, Sudarto, dirinya mengaku yang pertama kali mengetahui kalau didalam lampu TL ada alat semacam perekam. “Ditemukanya alat yang menyerupai CCTV itu ketika saya mencurigai keberadaan lampu yang terpasang diatas bilik pencoblosan kok diganti, yang tadi sebelumnya lampu biasa diganti dengan neon atau TL itu,” terang Sudarto.
Setelah mengetahui adanya indikasi kecurangan terhadap pelaksanaan Pilkasun Dusun Sembung III, lanjut Sudarto, saat itu juga proses pencoblosan langsung dihentikan sedangkan orang yang memasang alat yang dimaksud jelas bukan panitia Pilkasun. “Kemungkinan yang memasang orang diluar panitia Pilkasun, dan untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan terpaksa proses Pilkasun kita hentikan demi keamanan bersama,” jelasnya.
Dengan dihentikanya pelaksanaan Pilkasun yang diikuti dua calon yakni Nur Arifin dan Danang Nurjayat, keduanya mengaku kecewa. Pasalnya, yang seharusnya Pilkasun yang kurang dari 30 menit berakhir terpaksa dihentikan dan tidak mengetahui pemenangnya. Dengan kekecewaan tersebut, Nur Arifin, calon kasun dengan nomor urut 1 langsung memprotes terhadap panitia Pilkasun dengan membawa puluhan pendukungnya mendatangi Polres Ngawi untuk memproses kecurangan terhadap pelaksanaan Pilkasun hingga tuntas.
“Saya kecewa dengan merasa dirugikan akibat dibatalkan pelaksanaan Pilkasun itu entah hasilnya menang dan kalah, dan saya menuntut materi kepada panitia Pilkasun sebesar Rp 200 juta,” kata Nur Arifin. Sementara Kapolsek Karangjati, AKP Lilik Sulastri, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku pemasangan alat yang diduga CCTV. “Mulai tadi malam sudah kita amankan satu orang terperiksa,” jelas AKP Lilik Sulastri. Selain itu pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk segera menuntaskan kasus pelaksanaan Pilkasun Sembung III. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda