media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 15 September 2012

Home > > Ciut Nyali, Perda Miras Baru Sebatas Wacana

Ciut Nyali, Perda Miras Baru Sebatas Wacana

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Pembahasan tentang Peraturan Daerah (Perda) minuman keras yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir ini nampaknya belum menemukan kejelasan. Terlebih pengesahan aturan pelarangan produksi dan peredaran minuman yang kerap kali mengundang pro dan kontra tersebut makin terlihat jalan.

Seperti dalam awal pekan ini pembahasan perda miras masih berjalan cukup a lot belum menemukan titik temu antara anggota dewan dengan masyarakat. Bertempat di lantai II gedung DPRD Ngawi, tim badan legislative (banleg) DPRD Ngawi mengadakan public hearing dengan beberapa elemen masyarakat sempat diwarnai adu debat.

Apalagi perwakilan warga dari pembuat minuman keras yang biasa dikenal dengan arak jowo (arjo) sempat menolak keras terkait pengesahan perda miras. Menurutnya, kalau perda miras disahkan dengan hanya memandang satu sudut saja dan riilnya pelarangan peredaran miras, maka perda tersebut diyakininya sebagai pengebirian ekonomi yang sudah menjadi sumber mata pencaharianya selama ini.

“Dari pembahasan tadi sudah terlihat arahnya, yakni pelarangan peredaran miras maka solusinya juga tidak jelas,” terang nara sumber yang enggan disebut namanya. Dan jelasnya lagi, kebijakan legeslatif tersebut secara tidak langsung mematikan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang memiliki profesi membuat arak ini menjadi terganggu dalam pemasarannya, karena harus terbentur dengan kebijakan pemerintah perihal larangan beredarnya minuman keras.

“Dengan adanya perda ini nantinya akan benturan dengan aparat karena selama ini mereka kucing-kucingan bila membawa miras keluar dari desa,” urainya. Kemudian bila dewan masih ngotot dengan perda tersebut pihaknya siap mendatangkan massa untuk penolakannya.

Sementara itu ketua komisi I DPRD Ngawi, Maryoto Sp, menjelaskan, komisi I membawa ranperda tentang miras hal ini mendasar karena miras jelas di larang dalam agama dan membantah bila tidak ada yang menyetujui perda ini di sahkan, terbukti dari elemen masyarakat yang diundang untuk dengar pendapat beberapa waktu lalu hanya menyetujui perda berjalan terus dengan tidak ada unsur kepentingan di dalamnya. Sehingga dusun X yang berada di wilayah Ngawi kota menjadi salah satu desa pembuat arjo di kabupaten Ngawi wajib mendukung kebijakan ini tegas legeslator dari PKS ini. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda