Kasek yang memutuskan pensiun dini Mei lalu itu dinyatakan terbukti memenuhi unsur pidana UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dirubah ke UU RI Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak korupsi. ‘’Hari ini (kemarin, red) terpidana langsung kami eksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA,’’ terang Desi Rochman Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ngawi.
Berdasarkan putusan MA No 456 K/Pid.Sus/2011, Suratman divonis setahun kurungan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Lebih ringan dengan tuntutan JPU saat menjalani persidangan di PN setempat dengan dua tahun penjara plus denda Rp 50 juta. ‘’Terpidana tidak keberatan membayar denda yang diajukan sebesar Rp 50 juta. Jadi hukuman yang akan dijalani cuma setahun saja,’’ jelasnya.
Sementara proses eksekusi berlangsung tegang dan mengharukan. Sejumlah petugas kejaksaan mendatangi rumah Suratman di Desa Kauman, Kecamatan Widodaren. Mengetahui kedatangan petugas dari lembaga Adhyaksa, Suratman langsung grogi dan pucat. Bola matanya berkaca-kaca saat berdiskusi dengan Desi Rochman. Sesekali mondar-mandir sambil menenteng hand phone (HP) hendak menghubungi kerabat dekat.
Suratman sempat mengajukan protes dengan keputusan MA yang dianggap mengejutkan pihaknya. Bahkan, berulang kali menyangkal keputusan MA tidak manusiawi. Sebab dirinya merasa tidak bersalah dalam kasus iuran isindental SMAN 2 tahun 2008 senilai Rp 800 juta tersebut. ‘’Demi Allah saya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Itu (Pungli- red) bukan saya yang melakukan,’’ ucap Suratman.
Meski demikian, petugas kejaksaan tidak mau tahu. Mereka tetap menggelandang terpidana menuju mobil tahanan. Mengetahui proses eksekusi itu, tetangga dan perangkat desa akhirnya mulai berdatangan memberi suport moral. Tangis haru pun tak bisa tertahan dari wajah-wajah kerabat dekat. ‘’Maaf semua, kami hanya menjalankan tugas dari MA. Yang bersangkutan terpaksa kami bawa dulu ke kantor,’’ kata Desi Rochman usai menyelesaikan administrasi eksekusi dengan perangkat desa.
Suratman yang diapit petugas kejaksaan tidak langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB. Terpidana singgah dulu di kantor Kejaksaan di Jalan Yos Sudarso untuk menyelesaikan proses administrasi penahanan. Setelah menandatangani sejumlah berkas, pria yang sempat dinyatakan menghirup udara segar itu dituntun petugas menuju rutan.
Raut muka Suratman yang mengenakan pakaian batik tetap menunjukan kesedihan. Tangan kanan berulang kali menutupi wajah dari sorotan kamera wartawan. Terpidana akhirnya menghirup udara pengap hotel prodeo pukul 12.15. ‘’Sejak hari ini (kemarin-red) terpidana langsung kami lakukan penahanan di LP.’’ tandasnya. (pr)
1 comments:
yen dah putusan MK msh bs ngajuin PK ga y!!
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda