media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 27 September 2012

Home > > Ratusan Warga Kenongorejo Padati Gedung PN Ngawi

Ratusan Warga Kenongorejo Padati Gedung PN Ngawi

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Dengan menumpang 8 Truk, ratusan warga Desa Kenongorejo, Kec. Brigin padati gedung Pengadilan Negeri (PN) Ngawi(27/9). Mereka sengaja datang guna memberi dukungan moral terhadap panitia pilkades yang digugat secara perdata oleh Lisminah (46), lantaran dinyatakan tak lolos menjadi calon peserta pilkades pada bulan Juni silam.

Menurut ketua panitia pilkades, Taslin, (46), dirinya beserta 25 anggota panitia pilkades lainya di gugat Lisminah secara perdata di PN Ngawi sebesar Rp 500 juta. “Lisminah ini yang jelas tidak memenuhi syarat pada waktu verifikasi menjadi salah satu calon kepala desa karena domisilinya di Desa Kenongorejo kurang dari ketentuan yakni minimalnya harus satu tahun,” terang Taslin.

Tambahnya, pihak panitia pilkades tidak berani menerima pencalonan penggugat lantaran dalam Perda Kabupaten Ngawi No. 9 Tahun 2006 pasal 7 huru f, menerangkan untuk bisa menjadi calon kepala desa adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap dan terdaftar sebagai penduduk desa secara berturut-turut minimalnya satu tahun terlebih dahulu.

“Padahal penggugat masuk di Desa Kenongorejo ini tanggal 31 Maret 2012, sedangkan pendaftaran pilkades sendiri tanggal 2 April 2012 sehingga kita selaku panitia pilkades tidak meloloskan pencalonanya,” bebernya. Selain itu Taslin juga mengatakan,

punya bukti-bukti terkait dokumen penggugat dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) salah satunya tercatat nama Lisminah yang baru dikeluarkan di Desa Kenongorejo pada tanggal 2 April 2012 dan sebelumnya penggugat ini juga tercatat di Kabupaten Tangerang mendasar KK yang ada.

Pada pilkades 7 Juni 2012 lalu yang diloloskan dalam verifikasi calon kepala desa ada empat orang yakni Purwanto, Hari Santoso, Marjati dan Suwarno. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 4257 pemilih dan dimenangkan oleh Marjati dengan nomor urut 3 memperoleh 1540 suara.

“Karena kami semua menjalankan aturan hukum sesuai Perbub dan Perda sehingga kami optimis akan menang dalam perkara ini, kalaupun nantinya kami menang tidak akan membalas apapun terhadap penggugat,” urai Taslin lagi. Sedangkan Kepala Desa Kenongorejo terpilih yakni Marjati yang sudah dilantik pada 13 Juni 2012 lalu menjelaskan sebetulnya sidang gugatan Lisminah yang tidak mendasar prosedur tersebut sangat mengganggu terhadap birokrasi desanya.

“Karena tergugat dalam hali ini panitia pilkades yang sebagian besar adalah perangkat desa maka sangat mengganggu pelayanan terhadap masyarakat, karena panitia pilkades terus di usik di persidangan ini padahal laju pemerintahan desa sudah normal, terus kapan kita melayani masyarakat,” ungkap Marjati.

Kemudian pada persidangan perdata di PN Ngawi tersebut dengan Hakim ketua Maulana SH dan dua anggotanya Wahyuni P,SH dan Rusti CR,SH situasinya sempat memanas. Dimana ratusan warga Kenongorejo yang mendukung moral terhadap panitia pilkades selaku tergugat sempat menghujani kata-kata caci maki terhadap kuasa hukum penggugat yakni Slamet Wibisono,SH. Akhirnya sidang perdata yang dilaksanakan secara terbuka ini di tunda satu minggu kemudian guna tergugat untuk melengkapi dokumen asli yang dibutuhkan. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda