Merasa benar, Suyatno menggugat Dinas Pendidikan Ngawi untuk segera menyerahkan kembali tanah yang di yakini masih miliknya. Akhirnya pihak Komisi I DPRD Ngawi segera ikut cawe-cawe dengan melakukan hearing yang melibatkan Suyatno, Diknas Ngawi, Camat Jogorogo dan Kepala Desa setempat(25/9).
“Kita melibatkan penggugat, pengguna, Diknas dan camat setempat untuk mempelajari sejauh mana masalah ini bisa timbul,” terang Maryoto, Ketua Komisi I DPRD Ngawi. Dalam penanganan kasus kepemilikan tanah SDN Kletekan III, Maryoto, mengungkapkan, pihaknya ekstra hati-hati agar hasilnya tidak merugikan pihak tertentu.
Apalagi lanjut Maryoto, tanah yang di sengketakan itu sudah di bangun untuk sekolah dasar sejak 1978 lalu sehingga perlu adanya klarifikasi serta penelusuran dokumen yang ada. Meskipun demikian, hemat legislator dari PKS menyebutkan sengketa tanah yang mulai di klaim Suyatno mulai setahun lalu sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat desa.
Untuk sementara hasil hearing kemarin diserahkan ke Camat Jogorogo untuk memediasi permasalahan antara Suyatno dengan Diknas Ngawi. Kemudian Kepala Bidang Pendidikan Dasar Diknas Ngawi, Sakri, membenarkan kalau permasalahan tersebut bakal di fasilitasi Camat Jogorogo dalam menyelesaikan sengketanya.
Sementara menurut Suyatno, dirinya menuntut tanah tersebut tidak ngawur akan tetapi melalui mekanisme dan di dukung dokumen asli yang saat ini di tanganya. “Tanah itu jelas milik bapak saya yakni Iro Sentono dan waktu mulai dibangun SD tanpa disertai dokumen yang ada,” ungkap Suyatno. Terlebih hingga sekarang ini SPPT tanah SDN Kletekan III masih atas nama Iro Sentono. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda