Para pelaku yang berhasil diamankan antara lain WD (42 ), asal Desa/Kecamatan Jogorogo, TS (30), asal Desa Gentong Paron, LN (47 ), asal Desa Teguhan Paron, KN (42), asal Desa Beran Ngawi, TH ( 60), asal Desa Setono Ngrambe dan SN (63), asal Desa Sumberejo Sine. Mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal empat tahun penjara. Penggerebekan judi sabung ayam itu dilakukan pukul 09.45. Polisi sebelumnya melakukan pengintaian selama dua jam di areal pasar. Mengetahui aksi sabung ayam yang disertai judi tersebut dimulai petugas lalu berpencar guna mengepung lokasi arena perjudian.
Setelah target tengah asyik bertarung ratusan ribu, petugas menyergap dengan mendadak. Para penjudi seketika itu juga kocar-kacir melarikan diri. Pada penggerebekan ini yang berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa delapan ayam jago dan uang taruhan ratusan ribu. ‘’Arena judi sabung ayam memang terindikasi lokasinya selalu berpindah-pindah. Nah di Pasar Jogorogo ini memanfaatkan keramaian warga yang ingin membeli unggas,’’ tegas AKP Budi Santoso mendampingi Kapolres Ngawi AKBP Eddy Djunaedi.
Kemudian pihaknya sudah melakukan pemeriksaan satu persatu pelaku. Hasil penyidikan sementara, besaran taruhan tergantung ayam aduan. Bila ayam jago yang sudah unggulan bisa mencapai jutaan. ‘’Kalau masih kali pertama diadu biasanya kisaran Rp 300-500 ribu,’’ jelasnya. Widodo Purnomo salah seorang pelaku mengatakan, dirinya sudah beberapa kali melakukan sabung ayam di arena Pasar Jogorogo. Cuma sekali taruhan tidak lebih Rp 500 ribu. ‘’Teman-temannya banyak. Jadi ikut saja tadi diajak ke lokasi aduan,’’ kilahnya.(pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda