Seperti yang diungkapkan Maryoto, Ketua Komisi I DPRD Ngawi baru-baru ini, usulan yang disampaikan BKD tersebut dinilai tidak rasional. “Saya jelas menolak, karena selama ini tenaga PNS masih cukup dan usulan penambahan yang disampaikan eksekutif jelas tidak mendasar, kecuali ada PNS yang keluar,” ungkap legislator dari PKS ini.
Selain itu, usulan eksekutif yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPA S sebagai draf APBD tahun anggaran 2013 ini tidak sesuai dengan kondisi anggaran yang ada.
“Kalau alasanya cuma untuk menutupi kekurangan guru SD kan kurang realistis,” imbuhnya. Padahal, seperti rencana eksekutif sebelumnya akan melakukan redistribusi dari guru setingkat SMA ke SD.
Dimana selama ini memang jumlah tenaga guru ditingkat sekolah menengah ke atas mengalami overload tidak sebanding dengan tenaga guru ditingkat SD. ”Rencana eksekutif kalau dipaksa akan fatal jadinya, padahal kan tahu sendiri di Kabupaten Ngawi ini lagi krisis anggaran seandainya hal itu terjadi maka jelas anggaran akan membengkak,” papar Maryoto.
Terkait semrawutnya rencana CPNSD tersebut, pihak legislatif sesuai janji Maryoto dalam waktu dekat akan segera memanggil BKD Kabupaten Ngawi untuk membeberkan rencana yang prematur ini.
Kemudian, uneg-uneg BKD untuk mengangkat 139 PNS baru melalui CPNSD tahun 2013 mendatang langsung ditolak mentah-mentah pimpinan tertinggi DPRD Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko. Pasalnya, pekerjaan yang cukup menjajikan tersebut bilamana terealisasi tahun depan akan menambah rentetan masalah. Karena selama ini urai Ketua DPRD Ngawi ini, anggaran belanja dalam tahun-tahun terakhir mengalami defisit sehingga untuk menekanya diperlukan penghematan anggaran diberbagai sektor.
Terlebih dari itu menurut Dwi Rianto Jatmiko, pengangkatan PNS baru diperbolehkan asal sesuai bobot kerjanya. Dengan demikian, pihak eksekutif harus berkaca dari pengalaman nasib calon pegawai dari KI dan K2 yang sejauh ini masih belum jelas nasibnya.
Ketegasan dari lembaga perwakilan rakyat tingkat daerah ini boleh diacungi jempol. Konteknya, CPNSD kemungkinan besar kalau tahun depan dibatalkan boleh jadi BKD akan gigit jari. Alasan tersebut sesuai analisa dan investigasi yang dilakukan media sebelum dan sesudah CPNSD pada tahun sebelumnya memang ada temuan yang sulit dibuktikan secara hukum. Ada terbesit kabar sesuai kasak kusuk ditengah masyarakat, CPNSD tidak lepas dari percaloan.
Praktek yang tidak pantas ini didasari munculnya angka rupiah bila mau menduduki kursi sebagai abdi negara. Alhasil, rumor tersebut tidak bisa dibuktikan diatas tangan. Selama ini antara calon abdi negara dengan pihak pelaksana CPNSD sama-sama diuntungkan dan saling bungkam mulut.
Karena kalau masing-masing pihak ada yang dirugikan dan menggugatnya lewat jalur hukum, bisa-bisa keduanya terkena pasal penyuapan. Terlepas adanya praktek suap menyuap ada maupun tidak sebagai masyarakat tinggal menunggu dan melihat serta mendengar apakah negara ini sudah terbebas dari praktek korupsi. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda