Dua diantaranya sebagai pelaku pencurian bernama Sunarto, 31 th, dan Sunaryo, 31 th, keduanya warga Dusun Jatisari, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren-Ngawi sedangkan penadahnya Suheri, 46 th, salah satu warga dari Ponorogo. Ketiga sindikat maling diesel tersebut langsung dijebloskan ke sel Mapolres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Senin (15/10).
Menurut Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Budi Santoso, modus yang dilakukan sindikat maling diesel terlebih dahulu melakukan survey di areal persawahan seperti Paron dan Kedunggalar. Setelah ditinggal pemiliknya serta dianggap kondisi sawah sepi para pelaku langsung melancarkan aksinya. “Jadi mereka ini waktu siangnya melakukan survey kemudian baru malamnya melakukan aksinya, setelah berhasil menggasak mesin diesel langsung dijual ke penadah,” ungkap AKP Budi Santoso.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan ada 15 diesel berbagai merk, 2 traktor, 1 wayer dan 3 unit kendaraan yang dipakai untuk sarana melakukan pencurian. Ketiga mobil yang dipakai pelaku terdiri dari L 300 bernopol AE 9017 SD, Mitsubishi Panther nopol AD 1900 JN dan Daihatsu Xenia nopol B 1971 EFX.
Tambah AKP Budi Santoso, dari penyergapan sindikat maling diesel tersebut ada satu orang dari dua penadah yang dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sewaktu tim kita melakukan penyergapan ada satu orang penadah lagi yang melarikan diri, namun mereka terus kita kejar,” bebernya.
Hasil pengungkapan maling diesel ini urai AKP Budi Santoso, mendasar informasi yang didapat dari masyarakat pada umumnya. “Jadi kita mengharap untuk warga Ngawi dan sekitarnya apabila merasa dieselnya hilang langsung saja mengecek di Polres Ngawi sini,” terang AKP Budi Santoso. Sementara untuk para pelaku pencurian diesel akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, sedangkan untuk Suheri akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman lebih dari 4 tahun penjara. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda