Temuan ini juga diperkuat atas hasil dari pengembangan dan evaluasi yang dilakukan kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Ngawi. Dalam akhir bulan ini sedikitnya mencatat ada 10 menara BTS yang disinyalir lalai melakukan registrasi ulang guna memperpanjang kontraknya dari 146 menara BTS yang ada diseluruh wilayah Ngawi. “ Yang kita sebutkan itu sudah habis masa berlakunya, padahal pihak kita sudah beberapa kali memberikan surat peringatan,” terang Yusuf Rosyadi, Kepala BPMPPT Kabupaten Ngawi.
Padahal tegas Yusuf, surat peringatan yang dilayangkan dari kantornya itu terakhir tanggal 9 Oktober dan ditindak lanjuti dari Satpol PP tertanggal 11 Oktober dengan memberikan peringatan yang sama.
Apabila dalam masa tenggang waktu yang diberikan BPMPPT tidak digubris oleh pengusaha menara BTS maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaknya. “Kalau mereka tetap membandel maka kita tetap melakukan sesuai porsi dan kewenangan BPMPPT sini,” tandasnya. Karena sebagai kantor BPMPPT urai Yusuf Rosyadi, tidak diwenangkan melakukan tindakan seperti penyegelan akan tetapi hanya bersifat sebagai kantor pelayanan baik menerima dokumen, memproses dan menerbitkan perijinan.
Dampak riilnya lanjutnya, akan mengurangi pendapatan pajak daerah dari sektor telekomunikasi. Kemudian 10 menara BTS ini sesuai catatan BPMPPT selaku pemiliknya atas nama PT HCPT. Bahkan menara BTS yang dimiliki PT HCPT posisinya tersebar disemua wilayah Ngawi.
Akan tetapi sesuai pengakuan Yusuf Rosyadi, kantornya hanya mencatat menara BTS yang berijin saja. Akibatnya apabila menara BTS yang diduga belum memiliki legalitas atau bodong maka BPMPPT mengalami kesulitan guna melakukan pendataan. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda