Sambil membuka halaman demi halaman buku merah tersebut Sukamto, perangkat desa setempat menjelaskan, bahwa yang beralamat jelas cuma 46 orang. “Dari 46 orang ini hingga sekarang yang masih hidup tinggal 36 orang,” urainya. Ketika ditanya lebih mendalam apakah mereka merupakan tokoh PKI di desanya, Sukamto, yang sudah menjabat sebagai perangkat desa sejak 1982 lalu tidak mengetahui secara persisnya.
“Hanya yang saya ingat ada lima orang warga desa sini yang di ambil oleh pemerintah waktu itu dan sampai sekarang tidak jelas nasibnya,” beber Sukamto. Selain itu, Sukamto, mengatakan, untuk saat ini dirinya membuka buku merah tersebut ketika ada warganya yang mau mendaftarkan diri sebagai PNS atau lainya.
Keterangan perangkat desa satu ini menjadi pertanyaan besar, karena ketika pada masa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur telah muncul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai pasal 60 huruf g UU No. 12/2003. Dimana mereka yang dituduhkan terlibat pergerakan PKI dikembalikan hak konstitusionalnya.
Berkenaan dengan keputusan MK itu, berarti tidak ada lagi undang-undang yang melarang para tahanan politik, termasuk yang terkait dengan PKI untuk dipilih dalam pemilu. Atas pencabutan tersebut, kini bekas anggota PKI boleh berbangga hati karena haknya disamakan dengan warga negara yang lainnya. Hal ini berarti memberi kepastian hukum bagi warga negara yang selama ini haknya digantung dan diperlakukan secara diskriminatif, yakni bagi bekas anggota PKI dan keluarganya. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda