media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 05 Oktober 2012

Home > > Warga Segel Sekolah, Murid Hanya Bisa Bengong

Warga Segel Sekolah, Murid Hanya Bisa Bengong

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |JOGOROGO™ Suyatno ( 65 ), sebagai pemilik sah atas tanah yang sejak tahun 1975 telah berdiri SDN Kletekan III, melakukan aksi penyegelan dengan memasang beberapa potongan bambu di ketiga pintu ruangan, di saat jam belajar sedang berlangsung. para muridpun hanya bengong tak paham permasalahn yang sedang terjadi (05/10).

Sebelum gedung yang terdapat tiga ruang tersebut di segel oleh Suyatno, para murid dan guru yang sebelumnya masih proses belajar mengajar berjalan terpaksa dihentikan dan disuruh keluar ruangan. “Karena selama ini saya punya bukti-bukti terkait kepemilikan tanah yang diatasnya terdapat bangunan SD ini, makanya ya saya segel,” ungkap Suyatno.

Aksi penyegelan gedung SDN Kletekan III yang selama ini hanya ditempati kelas VI berjalan mulus tanpa hambatan dari pihak sekolah. “Tadi disuruh oleh guru untuk keluar katanya sekolahan ini mau disegel,” kata Sofiah, salah satu murid kelas VI SDN Kletekan III. Sehingga penyegelan tersebut membuat nasib 18 murid kelas VI yang ada belum jelas akan belajar ditempat mana sebagai ganti ruangan belajar sebelumnya.

“Tidak tahu akan belajar dimana setelah ini,” urai Sofiah dengan nada sedih.
Sedangkan Murfiah, Kepala Sekolah SDN Kletekan III saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memang sengaja hanya diam terkait penyegelan yang dilakukan Suyatno terhadap gedung sekolah yang dipimpinya. “Hanya pasrah karena permasalahan terkait tanah itu saya tidak tahu sama sekali karena baru menjabat sebagai kepala sekolah dan masalah ini sudah ditangani atasan saya,” terang Murfiah.

Tambahnya lagi, paska penyegelan tersebut pihaknya akan menempatkan para muridnya ke ruang kelas kosong yang ada di SDN Kletekan I yang kebetulan lokasinya berdekatan. Sengketa tanah SDN Kletekan III seluas kurang lebih 5 arel yang diklaim milik Suyatno selama ini sudah berjalan beberapa tahun lalu tanpa adanya penyelesaian yang jelas dengan pihak Dinas Pendidikan Ngawi. Padahal dua minggu sebelumnya yakni tanggal 25 September lalu menurut Suyatno telah dilakukan hearing di DPRD Ngawi yang melibatkan Dinas Pendidikan Ngawi, Camat Jogorogo dan Kepala Desa Kletekan. “Kenyataanya sampai saat ini masih mengambang belum ada kelanjutanya,” beber Suyatno. Urainya, selama ini dirinya merasa memiliki hak atas tersebut karena ahli waris dari Iro Sentono yang merupakan ayah kandungnya.

Selain itu mendasar bukti yang ada seperti SPPT, Petok dan Leter C yang tercatat di buku desa masih atas nama Iro Sentono dan bukan atas nama pihak lain seperti Dinas Pendidikan Ngawi. “Dan sekolah yang dibangun pada tahun 1978 itu tanahnya milik bapak saya karena waktu itu tidak merasa menghibahkan ataupun menjualnya, memang saat itu ada program inpres yang mana tanah miliknya bapak akan dibangun sekolahan, kenapa menuntut hak saya kembali kok demikian sulitnya,” pungkas Suyatno. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda