media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 06 November 2012

Home > > Balita 2,5 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan

Balita 2,5 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |KEDUNGGALAR™ Tak kuasa menahan hawa nafsu, Widodo (32), warga Desa Pelang Kidul, Kecamatan Kedunggalar ini jadi gelap mata dan nekat menggagahi gadis balita, sebut saja NWK (2,5) hingga kemaluannya mengalami luka robek. Akibat perbuatannya, kini lelaki yang menyandang tuna wicara inipun harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Ngawi.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi saat kondisi rumah korban sepi dan pelaku langsung mengajak korban dengan bahasa isyaratnya masuk ke dalam kamar. Tanpa basa-basi Widodo langsung melepaskan jurus mautnya terhadap korban sehingga kemaluan milik bocah dibawah umur tersebut robek.

Seperti yang diungkapkan Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP.Budi Santoso, mendasar visum petugas medis ditemukan bercak sperma di celana dalam korban. “Setelah korban di visum oleh dokter ditemukan alat vitalnya mengalami robek dan ada bercak sperma di celana dalamnya,” terang AKP.Budi Santoso, Selasa (06/11).

Terbongkarnya aksi yang tidak sepantasnya ditiru ini lanjut Kasatreskrim Polres Ngawi, setelah korban yang masih tetangga dengan pelaku tersebut saat buang air kecil selalu merasakan sakit dibagian kemaluanya. Karena merasa curiga ibu kandung korban Iis Nilawati, 27 th, langsung menanyakan terhadap putrinya.

Dengan gamblang korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Widodo. Mendasar keterangan tersebut ibu korban merasa tidak terima langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya kepada petugas. Saat di unit Perlindungan Perempuan dan Anank (PPA) Polres Ngawi, tersangka yang didampingi kakeknya menjalani pemeriksaan.

Karena selama ini yang bisa mengetahui bahasa tubuh Widodo hanya kakeknya tersebut. “Dari laporan keluarga korban, terus kami tindak lanjuti untuk menangkap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan,” urai Kasatreskrim Polres Ngawi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka tambah AKP.Budi Santoso akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 82 ayat 1 tentang perlidungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda