media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 30 November 2012

Home > > Dipastikan Dua Parpol Tak Dapat Penuhi Syarat Veifikasi

Dipastikan Dua Parpol Tak Dapat Penuhi Syarat Veifikasi

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Tahapan verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ngawi sudah sampai pada pengecekan struktur pengurus, keberadaan kantor, keterwakilan perempuan termasuk verifikasi keanggotaan. Meski sebagian besar sudah memenuhi persyaratan, Kendati demikian masih ada beberapa partai yang harus menyelesaikan berbagai kekurangan.

Ketua KPUD Kabupaten Ngawi, Surat Ashari menjelaskan, saat ini verifikasi faktual yang menyangkut kepengurusan, domisili kantor, keterwakilan perempuan sudah selesai dilaksanakan pada 24 November lalu.

Dan sesuai rapat pleno pihak KPUD Ngawi,kata Surat Ashari mencatat ada 2 parpol yakni PKPI dan PDP belum memenuhi syarat sama sekali baik persoalan struktur pengurus maupun jumlah keanggotaan sesuai Kartua Tanda Anggota (KTA) masing-masing parpol. “Kita tetap memberikan waktu dalam verifikasi faktual untuk terakhir kalinya pada tanggal 4 sampai 17 Desember bulan depan, kalau sampai batas waktu tersebut belum memenuhi syarat maka pihak KPUD akan mengirimkan surat ke KPU pusat karena yang berhak menentukan peserta pemilu tahun 2014 di daerah adalah pusat,” ujar Surat Ashari, Senin (26/11).

Kemudian tambah dia, pada waktu yang bersamaan pihak KPUD Kabupaten Ngawi menyerahkan hasil verifikasi faktual dari 16 parpol kepada pengurus DPC parpol di tingkat kabupaten dan ada 10 parpol yang telah dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan berkas yang terlampir. Selain 2 parpol belum memenuhi syarat juga pihaknya mencatat ada 4 parpol hingga akhir tahapan pertama verifikasi faktual belum menyerahkan berkas KTA dari seperseribu jumlah penduduk Kabupaten Ngawi atau sekitar 960 KTA dari jumlah 961.104 penduduk yang ada.

Dari keempat parpol tersebut terdiri PPN, PPRN, PBB dan PKBIB, kemudian batasan waktu perbaikan berkas hingga 17 Desember. Dengan demikian urai Surat Ashari, waktu tersebut bisa dipergunakan oleh parpol bersangkutan agar dapat dinyatakan sah dan layak ikut pemilu 2014. “Kalau yang belum menyerahkan KTA biasanya mereka ada masalah misalkan belum terpenuhinya kriteria kuota 30 persen pengurus partai adalah perempuan, pengurus yang tercatat juga tidak dapat dihadirkan saat verifikasi dilakukan,” jelasnya lagi.

Sementara kata AH.Najamudin Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ngawi seusai menerima pemberitahuan hasil verifikasi faktual partainya menegaskan cukup lega apa yang telah dilakukan KPUD selama ini. “Dalam persiapan verifikasi faktual memang sebagai partai yang tertata secara administrative dan menajemen baik saya kira Partai Gerindra tidak ada masalah dengan hal itu, kemudian saat dilapangan dalam melakukan verifikasi faktual sendiri oleh KPUD ini cukup berjalan baik,” kata AH.Najamudin. Lanjutnya, dalam perhelatan pemilu yang akan datang Partai Gerindra sudah melakukan persiapan demi pemenangan di tingkat daerah. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda