media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 26 Desember 2012

Home > > Parkir Berlangganan Menuai Masalah, Parkir Reguler Tak Masuk PAD

Parkir Berlangganan Menuai Masalah, Parkir Reguler Tak Masuk PAD

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Carut marutnya parkir berlangganan di wilayah Ngawi makin dirasakan masyarakat selaku pengguna sejak diluncurkan program sejak 2010 lalu. Sesuai konteknya parkir berlangganan dibawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ngawi menuai kritikan tajam dari anggota legislative setempat.

Seperti yang diungkapkan Sahlan Rosyidi Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Ngawi, adanya parkir berlangganan dinilai belum berjalan secara maksimal meskipun sudah berjalan sekitar dua tahun.

Sehingga masyarakat seringkali mengeluh terhadap keberadaan juru parkir (jukir) yang masih saja menarik restribusi meskipun ada tanda parkir berlangganan yang terpasang di plat sepeda motor dan kendaraan roda empat.

“Memang pengelolaan parkir berlangganan belumlah berjalan sebagaimana tujuan awalnya, padahal sudah terpampang di plat itu parkir berlangganan tetap saja ditarik,” kata Sahlan Rosyidi, Rabu (26/12).

Tandasnya, yang sangat disayangkan lagi mengenai parkir dengan sistem regular menurutnya hasil dari restribusi dari pemungut jukir belum masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal tarif restribusi parkir regular khusus sepeda motor dikenai Rp.500.00, disetiap titiknya. “Selama ini ada beberapa titik parkir di wilayah kota seperti di depan pertokoan Jalan Sultan Agung demikian juga PB.Sudirman,” imbuhnya.

Dengan polemik parkir berlangganan tersebut, Sahlan Rosyidi , diharapkan harus ditangani secara serius karena akan berdampak pada PAD Kabupaten Ngawi. Setelah ditelusuri aliran dana restribusi parkir ini ada dugaan kuat mengalami kebocoran di Dishub Kabupaten Ngawi, namun selaku sentra pengelolaan parkir justru Dishub sendiri mengelak.

Ada nara sumber yang enggan disebut namanya, menerangkan kalau hasil dari restribusi parkir khususnya regular masuk ke kantong jukir itu sendiri sebagai bentuk imbalanya atau gaji. Alasan tersebut diperkuat, kalau jukir selama ini bukan tenaga honorer atau sukuhan yang bernaung dibawah Dishub Kabupaten Ngawi karena terganjal dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang larang pengangkatan tenaga baru.

Selaku wakil rakyat Sahlan Rosyidi menilai program yang diluncurkan Bupati Ngawi,Ir Budi Sulistyono, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2007 yang diperbarui dengan Perda Kabupaten Ngawi Nomor 23 Tahun 2011, Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang dilaksanakan pada 1 Januari 2011 lalu perlu dikaji ulang.

Alasanya, realisasi parkir berlangganan maupun regular masih jauh dari capaian target. Kemudian sesuai berbagai data yang berhasil dihimpun wartawan dilapangan menyebutkan daftar realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum sistem berlangganan sampai dengan bulan Januari Tahun 2012 baru mencapai 6,73 persen dari target Rp 3.502.958.750 dan baru realisasi Rp 222.975.000.

Sedangkan realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum sistem reguler sampai dengan bulan Januari Tahun 2012 baru mencapai 7.44 persen baru realisasi Rp 3.490.000 dari target Rp 46.890.000. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda