media online pemberitaan kabupaten ngawi
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 10 Desember 2012

Home > > Pembangunan Molor, Pedagang Terancam Sanksi Hilang Jatah Lapak PKL

Pembangunan Molor, Pedagang Terancam Sanksi Hilang Jatah Lapak PKL

| SINAR NGAWI™ | portal pemberitaan Ngawi| Berita | Kabar | Warta | info | NEWS | terbaru | terkini | hari ini | LPSE NGAWI |NGAWI™ Selebaran yang isinya bila tak segera melunasi tunggakan retribusi maka akan kehilangan hak menempati lapak PKL Alun-alun Ngawi yang memang tak kunjung rampung meski jatuh tempo pekerjaan seharusnya sudah sepekan lalu. Karuan, belasan orang yang tergabung dalam paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) menggeruduk kantor Dispora setempat (11/12).

Menurut Sutris salah satu PKL , pihaknya menuntut klarifikasi terkait informasi sesuai pada surat selebaran dari paguyuban PKL. Terangnya, kalau tidak mau membayar tunggakan restribusi selama tiga tahun terakhir maka tidak berhak menempati kios PKL yang baru dibangun tersebut. “Kalau menyuruh untuk melunasi yang nilainya ratusan ribu hingga jutaan jelas kami tidak mampu, makanya dengan surat itu kami ingin mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut,” ungkap Sutris.

Tambah dia, mayoritas PKL yang mendatangi ke Disporabudpar merupakan pedagang lama dari kios yang ada di jalan serong timur Alun-alun Merdeka. “Semuanya yang ada disini merupakan pedagang lama, dan informasi tersebut juga harus jelas,” kilahnya lagi. Akhirnya belasan PKL tersebut melalui 4 orang perwakilanya langsung diterima Agus Santoso, Kepala Disporabudpar Kabupaten Ngawi.

Dalam pertemuanya tersebut menurut penjelasan Agus Santoso, semua permasalahan pengaturan sebenarnya sudah diserahkan ke paguyuban PKL. Selain itu untuk bisa menempati kios PKL baru yang dibangun dengan memakan dana Rp 793 juta bersumber DAU 2012 itu. Terang Agus Santoso, harus mempunyai Tanda Daftar Usah (TDU) yang dikeluarkanya mendasar pelunasan restribusi.

“Memang ada yang masih menunggak pembayaran restribusi selama tiga tahun mulai 2010 lalu, namun kebijakan kita tadi bersama PKL maka yang segera mereka bayarkan hanya tunggakan tahun ini yakni 2012 saja,” kata Agus Santoso. Dia menegaskan, jatuh tempo pembayaran restribusi kios PKL tepatnya tanggal 20 Desember harus segera dilunasi untuk bisa menerbitkan TDU.

Sesuai rencana sebanyak 72 kios PKL ini akan dioperasikan pada awal tahun depan sambil menunggu proses finishing. Bebernya, selama ini PKL yang menepati kios tersebut hanya dibebani Rp 2 ribu setiap harinya diluar kebutuhan air dan listrik. “Yang kita utamakan tetap pedagang lama yang bakal menempati kios baru itu, dan nantinya kios-kios ini dikhususkan untuk kuliner saja,” urai Agus Santoso. (pr)

Berita Terkait



0 comments:

Posting Komentar

Terima-kasih atas partisipasi anda