Dalam jumpa persnya dengan sejumlah media, Humas Polres Ngawi merilis pelaku sekaligus sejumlah barang bukti yang turut diamankan uang tunai Rp.1,2 juta, satu gelang emas,nota pembayaran sebuah café karaoke dan STNK berikut satu unit sepeda jenis Kawasaki Ninja bernopol AE 6874 KG, Kamis (27/12).
Pelaku yang tergolong licin ini telah berhasil menggasak sejumlah harta di 3 rumah kosong berbeda tempat dalam waktu yang berbeda. Untuk pertama kalinya pada akhir 2011 lalu sekitar pukul 19.00 WIB, IW membobol sebuah rumah milik Pani seorang ibu rumah tangga yang tidak jauh dari rumahnya.
Modusnya, IW dengan merusak pintu rumah lalu mengobrak-abrik isi alamari setelah sebelumnya mencongkel pintunya dan dirumah Pani tersebut, IW berhasil menggondol uang tunai Rp 5 juta.
Karena merasa aksi pembobolan rumah milik Pani berjalan mulus, IW mengulangi lagi perbuatan kedua kalinya pada 5 Agustus 2012 dengan waktu yang sama dan berhasil menguras harta milik Heni Yuniasih seorang pengusaha percetakan di Dusun/Desa Ngale, Kecamatan Paron.
Tidak tanggung-tanggung IW dengan leluasa menguras rumah milik Heni Yuniasih tersebut yang kebetulan tidak berada dirumah akibatnya uang tunai sebesar Rp.8,4 juta, kartu ATM dan satu buah HP merek Blackberry dan Nexian berhasil digasak pelaku.
Ternyata IW masih saja bergentayangan mencari mangsa lagi dengan mengincar rumah yang dianggap kosong, pada 25 Desember tahun ini dirinya membobol lagi rumah milik Sumarning warga Dusun Jambe, Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar.
Dirumah ini perhiasan berupa gelang emas, cincin dan kalung beserta liontinya masing-masing satu unit milik korban berhasil digasak IW setelah membobol pintu rumah dan almari.
Atas peristiwa maraknya pembobolan rumah kosong tersebut Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP.Lilik Lestari membenarkan kalau jajaranya telah berhasil mengamankan pelaku mendasar informasi masyarakat.
“Dengan adanya laporan warga itu jajaran Satreskrim Polres Ngawi langsung menangkap pelaku yang kebetulan berada di Jalan PB.Sudirman beberapa hari yang lalu,” terang AKP.Lilik Lestari. Selain itu pihaknya menambahkan, uang hasil jarahan yang dilakukan IW dipergunakan untuk bersuka ria bersama purel disalah satu café karaoke yang ada di Kota Ngawi.
AKP.Lilik Lestari menerangkan IW yang merupakan pelaku tunggal spesialis pembobol rumah kosong akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP ayat 3e dan 5e serta pasal 362 KUHP ditambah junto pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (pr)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda