Untungnya pihak petugas dari Polsek Padas langsung mengamankan pelaku dari amuk massa yang mulai beringas. Sesuai informasi dari lokasi kejadian menyebutkan Yuliana kemarin siang, Jum’at (4/1), berpura-pura sebagai tamu dirumah Kasmin yang kebetulan mengadakan resepsi pernikahan putrinya. Di saat para tamu sedang menikmati jamuan makan siang pada resepsi tersebut, waktu yang bersamaan Yuliana tidak menyia-nyiakan kesempatan.
Pelaku langsung menyelinap ke rumah Kasmin dengan mengobrak-abrik isi kamar dan menjarah uang yang ada di laci senilai Rp.92 ribu. Setelah dirasa aman pelaku langsung pergi, namun aksi tersebut diketahui salah satu warga yang mengenali ciri-ciri pelaku.
Karena suasana resepsi dirumah Kasmin masih ramai tamu akhirnya niat untuk menangkap pelaku terpaksa diurungkan. “Pelaku ini memang sengaja dibiarkan pada saat melakukan aksi dirumah Kasmin dengan alas an saat itu tamu-tamunya masih banyak,” ungkap Sholehan, salah satu perangkat Desa Sukowiyono.
Sehari kemudian pelaku hendak mengembalikan uang hasil curianya itu dengan harapan bisa damai dengan korban yakni Kasmin. Setelah Yuliana datang dengan membawa barang bukti hasil kejahatanya lalu Kasmin menelepon ke Kepala Desa Sukowiyono. Saat itulah pelaku langsung diamankan petugas dari Polsek Padas.
Menurut warga sekitar dari rumah pelaku menyebutkan bahwa ibu dua orang anak yang masih balita ini sudah seringkali membuat resah tetangga terdekatnya. Pelaku dikenal sering mencuri beberapa bahan sembako seperti gula dan lainya.
”Padahal Yuliana ini masih mempunyai dua orang anak yang masih kecil yang pertama berusia 3 tahun dan yang kedua baru 6 bulan, memang suaminya yang saya tahu dia menganggur tidak punya pekerjaan,” ungkap Erni, warga Desa Munggut.
Sementara Kapolsek Padas, AKP.Djuri SH, membeberkan Yuliana sesuai pengakuanya selain mencuri dirumah Kasmin sudah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak 8 kali diberbagai TKP yang ada di Kecamatan Padas dan Kecamatan Kasreman.
Modusnya dengan menyamar sebagai tamu undangan sewaktu ada resepsi hajatan dirumah warga. ’’ Pelaku ini memang sudah melakukan beberapa pencurian berupa uang dan perhiasan hasil kejahatanya itu sesuai alasanya digunakan untuk kebutuhan makan,” terang AKP.Djuri SH. Dengan kejahatanya tersebut pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (pr/ksn)
0 comments:
Posting Komentar
Terima-kasih atas partisipasi anda